Pilkada Tabalong

Bawaslu Tabalong Surati KPPS dan PPS, Diminta Umumkan Hasil Penghitungan Suara 

Bawaslu Tabalong mengingatkan KPPS dan PPS untuk mengumumkan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Pengawas TPS Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak memperlihatkan pengumuman hasil perolehan suara yang telah dipasang. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG-Jajaran Bawaslu Tabalong mengingatkan KPPS dan PPS untuk mengumumkan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara atau formulir Model C.Hasil-KWK.

Untuk mengingarkan soal ini, Bawaslu Tabalong  telah melayangkan surat imbauan yang ditujukan ke Ketua KPU Tabalong, Ketua PPK dan Ketua PPS se Tabalong.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa, Kamis (10/12/2020), mengatakan, terkait pengumuman ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56B ayat (2) PKPU 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

Dalam ketentuan itu, disebutkan PPS wajib mengumumkan selama 7 hari berita acara hasil penghitungan perolehan suara atau formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS yang dicetak melalui Sirekap.

Baca juga: Bawaslu Tabalong Kembali Gelar Rapid Test Serentak, Kali ini hingga ke Petugas Pengawas TPS

Baca juga: Bawaslu Tabalong Rampungkan Distribusi APD ke Panwaslu Kecamatan, Baju Hazmat untuk PTPS Tertentu

Soalnya, berdasarkan ketentuan UU No10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya bisa diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Begitu pula dengan KPPS, juga wajib mengumumkan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara formulir Model.C Hasil Salinan-KWK di TPS atau tempat yang mudah diakses masyarakat.

Pengumuman dilakukan pihak KPPS selama 7 hari setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan di TPS.

Baca juga: Tiga Komisioner KPU Tabalong Positif Covid 19, Tugas Diambil Alih KPU Kalsel

Ditambahkannya, selain menyurati KPU, PPK dan PPS, pihaknya dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan Panwaslu Desa Kelurahan dan Pengawas TPS juga turun ke lapangan melakukan pengawasan.

Hasil sementara diketahui masih ada sebagian PPS maupun KPPS yang belum mengumumkan berita acara penghitungan suara sesuai Pasal 56B PKPU 18 Tahun 2020 tentang Pungut Hitung. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved