Berita Tabalong

Bawaslu Tabalong Kembali Gelar Rapid Test Serentak, Kali ini hingga ke Petugas Pengawas TPS

mengantisipasi penyebaan Covid-19, Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali melaksanakan rapid test serentak

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Bawaslu Tabalong untuk BPost
Rapid test serentak kembali dilaksanakan Bawaslu Tabalong untuk jajaran pengawas hingga ke tiingkat pengawas TPS 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Mengantisipasi penyebaran covid 19 terhadap jajaran pengawas, Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali melaksanakan rapid test serentak, Jumat (27/11/2020).

Berbeda dengan rapid test serentak yang digelar beberapa waktu lalu, kali ini pelaksanaan rapid test diberlakukan juga hingga ke semua Pengawas TPS (TPS).

Ini karena PTPS yang jumlahnya ada 621 orang ini sudah mulai bertugas sehingga juga dilibatkan dalam pelaksanaan rapid test.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa, mengatakan, pelaksanaan rapid test dilakukan serentak di puskemas yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Bawaslu HSU Kembali Lakukan Rapid Test, Bila Reaktif Wajib Karantina

Baca juga: Bawaslu HSU Kembali Lakukan Rapid Test, Bila Reaktif Wajib Karantina

"Alat rapid dari Bawaslu Tabalong, tempat dan petugas dari nakes yang ada di puskesmas kecamatan masing-masing," kata Fahmi.

Untuk hari ini jajaran pengawas yang mengikuti rapid test serentak mulai dari Panwaslu kecamatan beserta petugas sekretariatnya dengan jumlah 132 orang.

Kemudian untuk Panwaslu Desa Kelurahan ada 131 orang dan 621 orang dari Pengawas TPS se Tabalong.

"Semua wajib mengikuti rapid karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dijalankan saat akan melaksanakan tugas pengawasan di lapangan terutama menghadapi tahapan pungut hitung 9 Desember," tegasnya.

Baca juga: Jalani Rapid Test , 727 Penyelenggara Pilkada di Balangan Reaktif dan Lakukan Karantina Mandiri 

Dari proses rapid test ini, imbuhnya, apabila ada ditemukan hasilnya reaktif maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan karantina.

Kemudian juga akan dilakukan rapid test ulang. Khusus bagi Pengawas TPS  jika hasil rapid test ulangnya masih reaktif maka akan dilakukan penggantian antar waktu.

"Sambil menunggu petunjuk lanjutan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalsel," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved