Pilkada Kalsel 2020

Warga Telang HST Resmi Laporkan Pelaku Pembagi Uang Pada Malam Pilkada 2020

Warga Telang RT 06 Kecamatan Batang Alai Utara, M Ali, akhirnya resmi melaporkan Muhammad Ridani pembagi amplop berisi uang

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Warga Telang Kabupaten HST laporkan pembagi uang pada malam pilkada. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Zulfadli mengatakan barang bukti yang dibawa sudah diterima.

Ia mengatakan, batas waktu temuan ini dengan pelaporan selama tujuh hari. Jika kurang pelapor bisa melengkapi syarat dan bukti pelaporan.

Baca juga: Tak Ingin Politik Uang Terjadi di Pilkada 2020, MUI HSS Support Bawaslu Tindak Tegas Pelaku

Rencananya dalam dua hari ke depan pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi.

"Nanti akan dibahas. Bahkan, terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti maka akan dibahas di Gakkumdu," ujarnya

Sekadar diketahui, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved