BLT Guru Honorer
Pencairan Dana BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Pencairan dana BSU Kemdikbud. Cek daftar penerima BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud di situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?
Baca juga: BESOK BLT Guru Honorer di Lingkungan Kemenag Cair, Begini Prosedur Pencairannya
Baca juga: Dana BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud Segera Cair, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.

Cara Mencairkan BSU Guru Honorer
Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);