Bumi Serambi Mekkah
Tekan Resiko Korupsi, Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi
Inspektorat Banjar bersama BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Indeks Efektifitas (IEPK)
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Inspektorat Banjar bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Aula Barakat Martapura, Jum'at (11/12/2020) pagi.
Kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk mengukur kemajuan pengelolaan resiko korupsi dan strategi pengawasan atas masalah korupsi di wilayah Kabupaten Banjar, dibuka oleh Sekda Banjar H Mokhammad Hilman.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan narasumber dari BPKP provinsi Kalsel bidang pengawasan Ngatno .
Dalam pemaparannya Ngatno menyebutkan ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan seseorang atau golongan melakukan tindakan korupsi, diantaranya ada nya kesempatan dan kebutuhan.
Ia berharap dengan bentuk perhatian Pemerintah Daerah dan peran serta BPKP dapat meminimalisir pengendalian risiko korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Banjar.
"Dengan koordinasi dan kolaborasi dari setiap elemen akan menghasilkan IEPK yang baik .Kabupaten Banjar harus punya integritas dengan niat menjadikan wilayah nya bebas dari tindak pidana korupsi," harapnya.
IEPK merupakan salah satu model pengukuran efektifitas pengendalian korupsi di Instansi dan Badan Usaha Pemerintah dan upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di organisasi .
Sementara itu, Sekda Banjar mengatakan bahwa benturan kepentingan merupakan awal dari perbuatan korupsi .
Hal tersebut diutarakan nya dalam Sosialisi Benturan Kepentingan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar dihadapan SKPD yang berhadir.
Dalam keterangannya hal tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum, seperti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi nomor 37 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Banjar nomor 29 tahun 2020.
"Dengan dibentuknya landasan hukum dalam penanganan benturan kepentingan diperlukan adanya pengawasan intensif dari pemerintah, berprinsip untuk mengutamakan kepentingan publik serta penguatan integritas dan budaya menolak segala hal yang bisa memicu timbulnya perbuatan nepotisme dan korupsi," ucapnya. (AOL/*)
