BLT Guru Honorer
Alhamdulillah BSU Guru Honorer Kemenag Cair Paling Lambat 14 Desember 2020, Cek SIAGA dan Simpatika
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT untuk para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) cair. Cek SIAGA dan Simpatika
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT untuk para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) cair.
BSU Kemenag yang besarannya juga sama seperti BSU Kemdikbud yakni Rp 1,8 juta.
Pencairan BSU ini disebut Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat di Senin, 14 Desember 2020.
Seperti diucapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain melansir laman Kemenag, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: BLT UMKM alias BPUM UMKM Diperpanjang, Pemohon Bantuan Dana Bisa Cek di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: PANDUAN Pencairan Dana BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
"Saya harap pencairan subsidi gaji sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan," kata M Zain.
Zain menjelaskan, prosedur pencairan.
Disebutkan dia guru penerima subsidi gaji agar segera mengecek Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan subsidi gaji," jelas dia.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, guru honorer RA/Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum akan memperoleh subsidi gaji. Pencairan subsidi gaji ini sudah tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit Jumat (4/12/2020).
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
"Penerima subsidi gaji guru honorer akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata dia.
Dia menyatakan, seiring dengan terbitnya SP2D, maka bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.
Dia juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.