TECHNO

CARA Unreg Kartu SIM Telkomsel, Axis, XL, Indosat Ooredoo hingga Tri, Lengkap dengan Kodenya

Inilah panduan cara unreg kartu SIM Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo dan Tri yang sudah terlanjur registrasi.

ist
Sim Card. CARA Unreg Kartu SIM Telkomsel, Axis, XL, Indosat Ooredoo hingga Tri, Lengkap dengan Kodenya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah panduan cara unreg kartu SIM Telkomsel, Axis XL, Indosat Ooredoo dan Tri yang sudah terlanjur registrasi.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini seluruh kartu SIM harus diregistrasi agar bisa digunakan.

Registrasi kartu prabayar ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Harga Smartphone Xiaomi Terbaru Desember 2020, Redmi 8 Cuma Rp 1 Jutaan

Baca juga: Super Selling Day Vivo Y51, Beli Sekarang Banyak Keuntungannya

Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg.

Sim Card
Sim Card (ist)

Bagaimana caranya?

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

1. Telkomsel

Untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

2. XL/Axis

Bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

3. Indosat

Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.

4. Tri (3)

Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".

Selain dengan cara-cara di atas, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan. (*/Faj)

Baca juga: Digimap dan iBox Buka Pre-order iPhone 12 Hari Ini, Paling Murah Rp 13 Jutaan

Baca juga: IB dan Layanan Terpadu Digencarkan, hingga November Sapi di Tala Tambah Belasan Ribu Ekor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi" dan di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel, Axis, XL, Indosat Ooredoo hingga Tri, Berikut Kodenya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved