Selebrita

Imbas Video Syur Mirip Gisel, Kiwil dan Konflik Jenita Janet, KPI Sanksi 3 Acara TV

Kasus Video Syur mirip Gisella Anastasia, poligami Kiwil dan konflik Jenita Janet membuat 3 Program TV disanksi KPI kala kasus mantan Gading Marten

Editor: Murhan
kolase tangkap layar instagram @gisel_la dan KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
kolase tangkap layar instagram @gisel_la dan KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bahasan soal Video Syur mirip artis Gisella Anastasia, poligami Kiwil dan konflik Jenita Janet dengan mantan suami sempat ramai.

Bahasan soal video mesum mirip Gisel, Kiwil dan Jenita Janet membuat 3 program acara TV menjadi korban.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini memberi sanksi berupa melangkangkan surat teguran kepada 3 program siaran infotainment.

Tiga program infotainment yang kena teguran KPI adalah Insert Pagi (Trans TV), Hot Issue Pagi (Indosiar), dan Kopi Viral (Trans TV).

Baca juga: Wasiat Lina Soal Harta Gono Gini Dibongkar Mantan Istri Teddy, Anak Sule Disinggung

Baca juga: Kesetiaan Ariel NOAH Jika Menikahi BCL Diterawang Sosok Ini: Tak Ada Perceraian

Ketiga siaran infotainment ini mendapatkan teguran karena berbagai alasan.

Lebih lengkapnya, Grid.ID telah merangkum penyebab ketiga program siaran itu mendapatkan sorotan KPI, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Minggu (13/12/2020).

Kopi Viral

Program Trans TV Kopi Viral yang tayangkan pada 10 November 2020 mendapatkan sorotan tajam dari KPI.

Pada tanggal itu, Kopi Viral membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris Gisella Anastasia.

Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto mantan istri Gading Marten itu yang disandingkan secara bersamaan.

Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.

Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved