Berita Nasional
Sobri Lubis dan Maman Suryadi Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum FPI Sebut Bukan Serahkan Diri
Akhirnya semua tersangka kasus kerumuman di Petamburan beberapa waktu lalu telah memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya semua tersangka kasus kerumuman di Petamburan beberapa waktu lalu telah memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.
Terakhir, dua tersangka yakni, Ahmad Shobri Lubis dan Maman Suryadi menyusul aksi tiga tersangka lainnya.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi yak tak lain Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), tampak menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) pagi.
Baca juga: Hasil Rekonstruksi, Polisi Ungkap Alasan Tembak Laskar FPI dari Jarak Dekat
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek, Kompolnas Yakini Laskar FPI yang Serang Polisi
Shobri dan Maman diketahui adalah dua dari enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Adapun mereka terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Namun, kuasa hukum FPI yakni Sugito Atmo Prawiro menegaskan kedatangan keduanya bukan untuk menyerahkan diri.
Sobri dan Maman disebutnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa, karena itu panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga boleh dijemput paksa," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
* 3 Tersangka Masih Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut ada tiga nama lain yang masih menjalani pemeriksaan usai Rizieq Shihab ditahan.
Adapun ketiga nama tersebut yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Tadi malem sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Dikatakan Aziz, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi hingga Habib Idrus meminta untuk ditahan polisi.
"Mereka yang minta, mereka minta sama, sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," pungkasnya
Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq Shihab yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Respon Penahanan Habib Rizieq Shihab, Habib Banua : Saya Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Baca juga: Rizieq Shihab Sudah Sehari Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Istri Berencana Menjenguk
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tersangka Masih Diperiksa Terkait Kerumunan di Petamburan, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab , dan judul Ketum FPI-Panglima Laskar FPI Sambangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum : Bukan Menyerahkan Diri,