Berita Tanahbumbu

Tahun 2021, Tak Ada Lagi Nama PTT dan Kontrak di Lingkup Pemkab Tanbu

Selain ASN, hingga kini jalannya pemerintahan di Kabupaten/Kota di Kalsel termasuk di Tanahbumbu dijalankan oleh karyawan berstatus PTT

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Untung RLU, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Selain ASN, hingga kini jalannya pemerintahan di Kabupaten/Kota di Kalsel termasuk di Tanahbumbu dijalankan oleh karyawan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer hingga tenaga kontrak. 

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanbu, Dahliansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020). 

"Rencana dimulai tahun 2021, namanya  ASN, tidak ada lagi yang lain," katanya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKD Tanbu, M Untung RLU, menambahkan, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo PP 49 Nomor 2018 ttg manajemen PPPK Jis. PP 11 tahun 2017 ttg manajemen PNS bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga diluar itu di kategorikan Non ASN (NON PNS-NON PPPK).

Baca juga: ZR Siap Sejahterakan Tenaga Honor dan PTT yang Bantu Awal Jalannya Kabupaten Tanbu

Baca juga: Disdikbud Kalsel Siap Usulkan 5000 Guru Honorer Menjadi PPPK

Baca juga: PPPK Direncanakan Bekerja 1 Januari 2021, BKPP Tabalong Telah Ajukan Permintaan NIP 

Perbedaan antara PTT dan Tenaga Honorer hanya terlihat di masa kerjanya saja, dimana PTT yang diketahui sudah memiliki masa kerja 10 tahun keatas bisa, meminta surat keterangan masa kerja ke BKD.

" Secara penggajian direncanakan nanti  akan ada yang digaji berdasarkan kualifikasi pendidikan, berdasarkan karakteristik jabatannya seperti petugas kebersihan, Avsec, dan pegawai yang memiliki beban jabatan yang tinggi," katanya.

Hal tersebut juga dipengaruhi dengan adanya perubahan kode rekening dan kode kegiatan berdasarkan Permendagri 90 pemutakhiran yang tidak ada lagi kode rekening PTT/tenaga kontrak.

" Sistem gaji, ada dua hal, direncanakan di gaji berdasarkan kualifikasi pendidikan dan berdasarkan karakteristik jabatan yang akan di SK kan," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved