Berita Tabalong
PPPK Direncanakan Bekerja 1 Januari 2021, BKPP Tabalong Telah Ajukan Permintaan NIP
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan mulai bertugas 1 Januari 2021.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tabalong direncanakan mulai bertugas 1 Januari 2021.
Mereka akan bertugas dengan status PPPK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempatnya selama ini bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Rusmadi, menyampaikan, terkait tindaklanjut status PPPK ini sudah ada melakukan rapat koordinasi dengan BKN.
"Saat ini kita sedang laksanakan pengajuan untuk permintaan NIP untuk PPPK," katanya.
Baca juga: BKPP Tabalong Tunggu Hasil Permintaan NIP Peserta CPNS yang Lulus
Baca juga: LINK Panduan Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2021 dan Jalur Guru Honorer Jadi ASN
Baca juga: Perpres Gaji PPPK Terbit, BKPP Tabalong akan Lakukan ini
Dengan melihat tahapan yang sudah berjalan hingga saat ini, maka kemungkinan besar PPPK akan mulai melaksanakan tugas pada 1 Januari 2021.
Diketahui, nasib pelamar PPPK yang lulus seleksi sempat gantung setahun lebih karena tak adanya perkembangan semenjak diumumkan Maret 2019.
Angin segar mulai berhembus setelah terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang diundangkan pada 29 September 2020.
Baca juga: Harapan Guru Honorer Setelah Status Meningkat jadi PPPK
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Untuk di Kabupaten Tabalong, dari seleksi PPPK ini yang masuk passing grade ada 89 orang, terdiri dari 12 tenaga penyuluh dan 77 tenaga pendidik. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)