Ekonomi dan Bisnis

Baru 800 Pelaku Usaha Industri Kecil Makanan Minuman Kalsel Lengkapi Sertifikat Halal

Dinas Perindustrian Kalsel serahkan secara simbolis sertifikat SNI Halal dan Sertifikat Makanan Dalam Negeri (MD) untuk pelaku Industri Kecil Menengah

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, serahkan secara simbolis, sertifikat SNI Halal dan Sertifikat Makanan Dalam Negeri (MD) kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di ruang rapat Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (16/12/2020).

Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni di kantornya di Banjarbaru. 

Mahyuni menyampaikan, dengan diserahkannya sertifikat halal, SNI, dan MD kepada Pelaku industri, maka diharapkan, usaha pelaku Industri dapat lebih maju dan diketahui masyarakat dari sebelumnya.

Mahyuni menambahkan, dengan adanya sertifikat halal dan SNI, maka masyarakat tidak perlu takut lagi dalam membeli produk olahan para pelaku Industri di Daerah Kalsel, dikarenakan sertifikat ini menjamin, produk yang diolah berbahan baku halal. 

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Tabalong untuk Pilgub Kalsel 2020 Hanya 55, 24 Persen

Baca juga: Film Pendek Berjudul Nougat Jadi Debut Dian Sastrowardoyo Sebagai Sutradara Film

Baca juga: Perubahan Raperda Nomor 15 Tahun 2014, Tuak Masuk Minuman Terlarang di Kabupaten Banjar

Disampaikan Mahyuni, sertifikat halal, bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), sangatlah penting untuk didapatkan, untuk meyakinkan kepada pembeli.

Mamun untuk mendapatkan sertifikat ini, maka pelaku IKM harus bisa memisahkan, antara Dapur termpat mereka memproduksi makanan untuk dijual, dengan Dapur rumah tangga untuk mereka makan sehari-hari, dikarenakan hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.

Mahyuni menambahkan, dirinya menilai, salah satu syarat mendapat sertifikat halal, dengan memisahkan antara Dapur Produksi dengan Dapur rumah tangga. 

"Sejauh ini yang sudah urusi halal ada sekitar 800 pelaku usaha sektor makanan dalam negeri (MD), dan ada sebanyak 136 yang urusi badan usaha. Untuk jumlah yang yang urusi SNI tidak begitu banyak, karena tidak seluruh badan usaha wajib SNI. namun air minum dalam kemasan garam, semen, seperti itu saja yang diwajibkan SNI," tandas Mahyuni. 

Sementara salah satu pengurus halal mengaku perlu memang guna memastikan jajanan yang kami oleh diyakini halal oleh pembeli

"Produk saya roti. Saya mengurus izin halal ini sekitar 4 bulanan dan mudah karena dibantu dari Dinas," kata 
Diah Fitrianti, dari Keraton Martapura.

Senada dengan, Abdurahim. Dia sudah empat bulan urus dan sudah keluar izin minuman kemasan halalnya. "Kami sangat bersyukur sudah keluar sehingga kami akan mengurus BPPM nya lagi," kata dia yang didampingi Kasi urusan Pangan Dispridag Kabupaten Banjar, Gusti Herlina.

(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved