Kriminalitas Banjarmasin

Pengungkapan Kasus 93 Kg Narkoba oleh Polresta Banjarmasin, Polisi Bidik Tersangka Lainnya

Petugas kini terus mendalami dan mengembangkan pengungkapan kasus 93 Kg narkoba untuk menjaring kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kapolda Irjen Pol Rikwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat merilis pengungkapan kasus 93 Kg narkoba 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin telah menangkap Hermansyah alias Herman alias Emon (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris  Kelurahan  Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin  Timur dengan barang bukti 93 kilogram narkoba.

Petugas kini terus mendalami dan mengembangkan kasusnya untuk menjaring kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

"Kasus asih kita dalami," singkat Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) siang.

Disinggung mengenai jumlah barang bukti yang cukup banyak yakni 93 kilogram sabu dan bagaimana penyimpanannya Wahyu mengatakan pihaknya ada ruangan lemari besi. Dimana ruangan lemari besi itu dilengkapi dengan jeruji.

Baca juga: Penumpang Pesawat Mulai Ramai, Puncak Diprediksi Jelang Akhir Tahun, Kenaikan per Flight 40 Persen

Baca juga: Dukung Penanggulangan Covid-19, BNPB Bantu APD untuk 10 Klinik Swasta di Kalsel

Baca juga: BPDASHL Barito Sediakan Bibit Produktif Gratis di Persemaian Permanen untuk Masyarakat 

"Tentunya ruangan penyimpanan tersebut selalu diawasi oleh petugas," ungkapnya.

Sebelumnya, Herman alias Emon ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta di Jalan  Rasuna Said, Teluk Betung Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.

Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti total 93 kilogram narkoba. Adapun barang bukti ditemukan petugas  yakni  84 (delapan puluh empat) bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersi 84 (delapan puluh empat) Kilogram.

Kemudian  6 (enam) bungkus berisi tablet ekstasy  / Ineks  warna ungu sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan berat bersih 9 (sembilan) kilogram dan 4 (empat) buah koper.

(banjarmasinpost.co.id/dwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved