Kriminalitas Banjarmasin
Pengungkapan Kasus 93 Kg Narkoba oleh Polresta Banjarmasin, Polisi Bidik Tersangka Lainnya
Petugas kini terus mendalami dan mengembangkan pengungkapan kasus 93 Kg narkoba untuk menjaring kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin telah menangkap Hermansyah alias Herman alias Emon (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV Grand Nuris Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur dengan barang bukti 93 kilogram narkoba.
Petugas kini terus mendalami dan mengembangkan kasusnya untuk menjaring kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
"Kasus asih kita dalami," singkat Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) siang.
Disinggung mengenai jumlah barang bukti yang cukup banyak yakni 93 kilogram sabu dan bagaimana penyimpanannya Wahyu mengatakan pihaknya ada ruangan lemari besi. Dimana ruangan lemari besi itu dilengkapi dengan jeruji.
Baca juga: Penumpang Pesawat Mulai Ramai, Puncak Diprediksi Jelang Akhir Tahun, Kenaikan per Flight 40 Persen
Baca juga: Dukung Penanggulangan Covid-19, BNPB Bantu APD untuk 10 Klinik Swasta di Kalsel
Baca juga: BPDASHL Barito Sediakan Bibit Produktif Gratis di Persemaian Permanen untuk Masyarakat
"Tentunya ruangan penyimpanan tersebut selalu diawasi oleh petugas," ungkapnya.
Sebelumnya, Herman alias Emon ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta di Jalan Rasuna Said, Teluk Betung Bandar Lampung tepatnya di Hotel Swiss Bell kamar nomor 8003.
Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti total 93 kilogram narkoba. Adapun barang bukti ditemukan petugas yakni 84 (delapan puluh empat) bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersi 84 (delapan puluh empat) Kilogram.
Kemudian 6 (enam) bungkus berisi tablet ekstasy / Ineks warna ungu sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan berat bersih 9 (sembilan) kilogram dan 4 (empat) buah koper.
(banjarmasinpost.co.id/dwi)
