Pilkada Kalsel 2020
Hasil Pilgub Kalsel Berpeluang Disengketakan di MK, Begini Tanggapan KPU Kalsel
Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 sudah dirampungkan oleh KPU Provinsi Kalsel, Jumat (18/12/2020).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 sudah dirampungkan oleh KPU Provinsi Kalsel, Jumat (18/12/2020).
Hasilnya Paslon Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) unggul 8.127 suara dibanding Paslon Nomor Urut 2 H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).
Dimana Paslon Paman BirinMu memperoleh 851.822 suara, sedangkan Paslon H2D memperoleh 843.695 suara.
Meski selisih suara mencapai lebih dari 8.000, namun jika dilihat dari prosentase, selisih perolehan suara di bawah 1 persen.
Baca juga: Imbas Rapid Test Antigen: Refund Tiket Mencapai Rp 48,4 Miliar, 133.000 Orang Batal ke Bali
Baca juga: Syahrini Dibalut Celana Kulit Ketat, Penampilan Istri Reino Barack di Cover Majalah 2021
Baca juga: Tatapan Betrand Peto Pada Sarwendah yang Ubah Penampilan, Istri Ruben Onsu : I Love You
Dimana perolehan suara Paslon Paman BirinMu sebesar 50,24 persen berbanding dengan 49,76 persen prosentase perolehan suara Paslon H2D dari total suara sah.
Dengan adanya fakta tersebut maka berarti terbuka peluang adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kalsel melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini pun disadari oleh KPU Provinsi Kalsel.
Apalagi diketahui, pada penghujung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020, saksi Paslon H2D tidak hadir di ruang Rapat Pleno.
"Sebelumnya saat direkapitulasi suara dari 12 kabupaten, saksi Paslon Nomor Urut 2 hadir. Tapi saat terkahir pembacaan rekap kabupaten terkahir tidak hadir. Memang mereka menyatakan tidak akan menandatangani dan akan mengajukan ke MK," kata Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji.
Menurut Sarmuji, pihaknya masih menunggu apakah akan ada register perkara di MK.
"Setelah ini kita menunggu apakah ada register perkara di MK. Kalau ada maka kita akan menunggu bagaimana gugatan dari pemohon atas termohon yaitu KPU Kalsel," kata Sarmuji.
Langkah-langkah yang dipersiapkan pun menurut dia juga terlebih dulu menunggu dan akan menyesuaikan dengan bagaimana bunyi gugatan yang disampaikan pemohon.
"Apa bunyi gugatannya nanti akan kami jawab dan lakukan penyiapan alat bukti. Apa yang dikatakan misal dikatakan KPU merubah atau yang lainnya kami dengarkan dulu tanggapan pemohon terhadap pemohon," terangnya.
Sebelumnya, sempat ditemui Banjarmasinpost.co.id saksi Paslon H2D, Ilham Nor mengungkapkan rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel di tingkat Kabupaten Banjar memang memiliki banyak catatan dari pihaknya.
Karena itu, saksi Paslon H2D di rekapitulasi manual tingkat Kabupaten Banjar pun kata Ilham memang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
"Kami melihat di Kabupaten banjar ada bermacam-macam kejadian di sana dan perlu investigasi di lapangan sehingga dari kami tim H2D memutuskan Kabupaten Banjar tidak ditandatangani. Tentunya jika ada salah satu kabupaten tidak kita terima plenonya maka kemungkinan besar Provinsi pun tidak kita terima plenonya," kata Ilham.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-kpu-provinsii-kalsel-sarmuji.jpg)