Rapid Test Antigen

Imbas Rapid Test Antigen: Refund Tiket Mencapai Rp 48,4 Miliar, 133.000 Orang Batal ke Bali

Kebijakan baru pemerintahmenetapkan syarat bepergian ke luar kota harus mengantongi hasil negatif rapid test antigen.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Wisatawan menikmati sore di Pantai Kuta, Bali, Sabtu (22/6/2013). Keindahan wisata pantai di sejumlah kawasan di Bali seperti Kuta, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua dan Tanjung Benoa masih menjadi daya tarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebijakan baru pemerintah yang menetapkan syarat bepergian ke luar kota harus mengantongi hasil negatif rapid test antigen berimbas pada perubahan rencana orang-orang menghabiskan hari libur Natal dan Tahun Baru.

Demikian pula rencana berlibur ke Pulau Dewata, Bali. Banyak yang melakukan pengembalian tiket pesawat maupun membatalkan pemesanan hotel.

Selain keputusan pemerintah mewajibkan tes cepat antigen, Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan aturan bagi mereka yang akan berkunjung ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Salah satunya, wajib membawa hasil tes swab atau PCR.

Baca juga: Mekanisme Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS di Januari 2021, Langsung Ditransfer ke Rekening

Baca juga: Ambil Foto dan Video Harus Dapat Izin Majelis Hakim, MA Rilis Aturan Baru Persidangan

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, nilai refund tiket pesawat sebesar Rp 48,4 miliar.

"Data dari OTA (Online Travel Agency atau Agen Perjalanan Online) adalah Rp 48,4 miliar total nilai refund dari pesawat udara," kata Maulana kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).

dinda liburan
dinda liburan (via Tribun Solo)

Menurut Maulana, besaran angka itu didapatkan dari estimasi penumpang 133.000 orang. Dampak dari kebijakan itu, kata dia, terutama pada cancellation.

Ia mengatakan, bisnis pariwisata seperti hotel, restoran, dan sebagainya adalah bisnis yang sangat membutuhkan kepercayaan publik.

Mereka yang akan melakukan perjalanan adalah orang-prang yang melakukan perjalanan dengan terjadwal dengan biaya pribadi.

Maulana menyebutkan, kebijakan yang dibuat mendekati hari-H liburan menyebabkan kekacauan di sektor pariwisata.

"Cancellation last minute kebijakan kita lihat sebagai inkonsistensi kebijakan pemerintah yang wnggak stabil, yang bisa berubah anytime. Last minute kebijakan itu menimbulkan tambahan biaya," kata Maulana.

Baca juga: Malam Ini Suksesi Ketum PPP, Suharso Monoarfa dan Putra Mbah Moen Bersaing Ketat di Muktamar IX PPP

Ia menilai, informasi soal kebijakan baru ini simpang siur. Misalnya, semua yang melakukan perjalanan, termasuk anak-anak, harus dites.

Tidak lengkapnya informasi yang beredar menimbulkan pelaku perjalanan resah hingga memilih membatalkan perjalanan.

"Kebijakannya belum terstruktur sudah diinformasikan sehingga menimbulkan keresahan. Itulah yang akhirnya berdampak pada cancellation," kata dia.

Maulana menyayangkan pemerintah yang tidak berdiskusi dengan mereka yang ada di sektor pariwisata.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved