Ekonomi dan Bisnis

TOLAK Rencana Jual Beli Saham Kena Bea Materai Rp 10.000, Kami Rakyat Kecil Ingin Mengubah Nasib

Di media sosial ramai sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham.

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham saat merebaknya wabah Covid-19 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/4/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direncanakan mulai 1 Januari 2021, transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kena bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen.

Bea materai Rp 10 ribu tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.

Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

Baca juga: Rekomendasi Saham BBCA, ANTM, dan MEDC oleh Analis di 17 Desember 2020, IHSG Menguat di Sesi I

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mau Cairkan Lihat Syarat Ini

Baca juga: SEPEKAN Melemah, Begini Nasib Rupiah Pekan Depan, Sentimen Ini Perlu Dicermati

Namun, rencana pemerintah untuk memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga termasuk saham di BEI membuat resah para investor pasar modal.

Bahkan di media sosial ramai sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham.

Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga dilayangkan dengan membuat petisi.

Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.

"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis Inan Sulaiman, salah investor saham yang memulai petisi.

"Tolong kami Bapak-Ibu Pejabat di Indonesia ! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation di evaluasi dan revisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," kata dia lagi.

Pengenaan bea materai diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Investor lainnya, Lukman Fahd, mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut, pengenaan bea meterai Rp 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena besaran nominal transaksinya terbilang kecil.

"Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil-kecil, kalau dikenai 10 ribu per TC dirasa cukup memberatkan," kata dia di laman Change.org.

Penjelasan BEI dan Respon Kemenkeu

P.H. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan, setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved