Natal dan Tahun Baru 2021

ANCAMAN Bagi ASN yang Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cuti Tak Boleh Sekehandak

Pegawai ASN akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72

Editor: Didik Triomarsidi
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Natal dan Tahun Baru 2021 sebentar lagi tiba, biasanya menjadi momen libur yang menggembirakan bagi keluarga.

Namun untuk tahun ini, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), libur Natal dan Tahun Baru 2021 tak lagi leluasa seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, ASN dan kaluarga tidak boleh melakukan kegiatan bepergian ke luar kota, bila bandel siap-siap ancaman hukumannya.

Pegawai ASN akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Penjagaan Mapolres Tapin dan Polsek Diperketat

Baca juga: Jaga Situasi Kondusif Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Banjarbaru Gelar Operasi Lilin Intan 2020

Baca juga: 60 Kumpulan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru 2021, Cocok Jadi Status Whatsapp atau InstaStory

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun baru 2021.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi ASN.

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved