Pilkada Kalsel 2020

Bawaslu Banjarmasin Proses Laporan Tim AnandaMu, Sekitar 100 Orang Sudah Dipanggil

Sebanyak 100 orang telah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Banjarmasin menindaklanjuti proses laporan tim AnandaMu terkait Pilwali Banjarmasin 2020.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim pemenangan dan hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara untuk Pilkada Banjarmasin 2020.

Selain berencana mengajukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim pemenangan dan hukum AnandaMu pun juga telah manyampaikan laporannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin pada Selasa (15/12/2020).

Dan laporan dari tim pemenangan dan hukum AnandaMu ini pun rupanya sudah mulai diproses oleh Bawaslu Banjarmasin.

Bahkan sudah sekitar 100 orang yang dipanggil oleh Bawaslu Banjarmasin, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Setahun Bikin 1.000 Laporan, Intelijen Kejari Tanahlaut Kalsel Raih Penghargaan Terbaik

Baca juga: Truk Bermuatan 270 Karung Beras Terguling di Penggalaman Kabupaten Banjar

Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan RS TNI AU Lanud Sjamsudin Noor

"Sudah berjalan, dan ini sudah hampir 100 an yang sudah dimintai keterangan. Rencana ada sekitar 210 orang yang kita panggil. Dan yang dipanggil dari pelapor, terlapor, saksi-saksi yang diajukkan, juga penyelenggara pemilu," jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (21/12/2020).

Subhani pun menerangkan laporan yang diajukkan oleh paslon nomor urut 4 tersebut mengenai mekanisme yang dilakukan.

"Katanya mekanismenya yang dilakukan oleh penyelenggara tidak sesuai dengan PKPU," ujar Subhani.

Subhani pun membeberkan ada sekitar 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap oleh tim paslon AnandaMu yang diduga ada kejanggalan.

"Ada sekitar 70 TPS, dan kami akan melakukan kajian-kajian terkait itu. Apakah benar atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya juru bicara tim pemenangan AnandaMu yakni Syarkawi mengatakan pihaknya menindaklanjuti saksi AnandaMu yang menolak hasil rapat pleno dan kemudian mengisi formulir kejadian khusus untuk menyatakan keberatannya.

Baca juga: Rumah Makan dan Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Sertifikasi CHSE, Begini Prosedur Permohonan CHSE

Baca juga: Tabrakan Kapal di Sungai Barito Banjarmasin, Perusahaan Pemilik Tanker Data Korban

Baca juga: Api Hanguskan 4 di Kelurahan Pangeran Banjarmasin, Warga Duga ODGJ Pelakunya

Baca juga: Sebanyak 27 Setingkat SMP Dapat Adiwiyata dari Pemprov Kalsel

"Kami minta Bawaslu dan Gakkumdu melakukan investigasi atas laporan Tim AnandaMu, yang telah disampaikan, namun tidak diakomodir KPU Banjarmasin saat Rapat Pleno Terbuka lalu," ucap Syarkawi.

Bersama Tim Hukum lanjut Syarkawi, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir.

Pasalnya pihaknya menemukan kejanggalan di beberapa TPS pada Pilkada Banjarmasin yang dilaksanakan Rabu (9/12/2020) lalu.

Misalnya saja lanjutnya yang terjadi di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat, dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir 160 orang, plus dua orang tambahan DPT, tapi data surat suara sah dan tidak sah totalnya ada 170 pemilih. 

Selanjutnya di TPS 12 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, jumlah pemilih yang hadir 191 orang, namun data suara sah dan tidak sah mencapai 237 pemilih dan ada selisih suara 46 orang. 

"Kami sudah minta sinkronkan data saat Rapat Pleno lalu, cuma permintaan kami tidak diakomodir oleh KPU Banjarmasin," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mempersoalkan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Dimana pada pasal 7 ayat 2 lanjutnya, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik.

"Namun kenyataannya tidak perlu membawa KTP juga bisa mencoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020,"tambahnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Banjarmasin, paslon petahana yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor (nomor urut 2) meraih suara terbanyak dengan mendulang 90.980 suara.

Kemudian disusul paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir (nomor urut 4) sebanyak 74.154, selanjutnya paslon Haris Makkie-Ilham Nor (nomor urut 1) sebanyak 36.238 dan paslon Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 3) sebanyak 31.334.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved