Ekonomi dan Bisnis

Rumah Makan dan Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Sertifikasi CHSE, Begini Prosedur Permohonan CHSE

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment)

Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Syaiful Akhyar
Geman Yusuf untuk Banjarmasin Post
Selalu jaga kebersihan dan kesehatan lingkungan 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) berlabel Indonesia Care.

Tujuannya, memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Secara umum sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata.

Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan adalah sesuai standar protokol CHSE.

Baca juga: Truk Bermuatan 270 Karung Beras Terguling di Penggalaman Kabupaten Banjar

Baca juga: Galeri Terapung Sungai Jingah dan Rumah Lanting Mantuil Ikon Baru Wisata Sungai Banjarmasin

Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan RS TNI AU Lanud Sjamsudin Noor

Protokol CHSE sendiri meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Tempat-tempat yang mewajibkan pengunjung memakai masker, antara lain kawasan pariwisata, meliputi usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel, homestay atau pondok wisata, rumah makan, MICE, dan usaha terkait lainnya.

"Alhamdullilah Sari Patin telah lulus CHSE dan kami sudah mendapatkan sertifikatnya," kata Geman Yusuf, owner Rumah Makan Sari Patin Kayutangi Banjarmasin, Senin (21/12/2020).

Menurut Geman, sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Walau pun sudah punya CHSE, lanjut dia, situasi pandemi Covid 19 saat ini, pengunjung yang datang ke tempatnya masih turun naik, akan tetapi tidak anjlok.

Sementara itu, Saridi Salimin, pemilik Caffe Bakso dan Mie Kita di Jalan A Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin, juga mengaku telah mendapatkan sertifikat CHSE dari pemerintah.

"Kemarin sudah disertifikasi CHSE, alhamdulillah nilainya bagus," ungkapnya.

Ditambahkan Saridi, tamu yang berkunjung ke kafe, cukup bagus, apalagi dengan sudah disertifiasi CHSE, sehingga lebih tenang.

Sementara Hairun Nisa, owner Rumah Makan Nisa di Jalan Veteran Ruko Kavling II Nomor 2 C, Banjarmasin mengatakan justru belum mengetahui adanya pelaku pariwisata, termasuk rumah makan harus memiliki sertifikasi CHSE.

"Kami belum tahu lagi ada aturan harus membuatnya. Kalau memang ada aturannya atau regulasinya kita pasti ikuti," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved