Ekonomi dan Bisnis
Rumah Makan dan Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Sertifikasi CHSE, Begini Prosedur Permohonan CHSE
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment)
Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Syaiful Akhyar
Nisa pun ingin mengetahui bagaimana prosedur pembuatan protokol CHSE tersebut dan apa syaratnya.
Nah, bagi pelaku usaha yang hendak mendapat sertifikasi CHSE dan label Indonesia Care diharuskan mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.
Usai mendaftar, langkah berikutnya adalah penilaian mandiri, yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usaha yang dijalankan berdasarkan daftar periksa top form CHSE yang sudah ditetapkan sesuai jenis usaha.
Untuk itu, pelaku usaha harus benar-benar paham pedoman dan panduan CHSE. Pemahaman tersebut yang lantas diterapkan sebagai protokol di lingkungan wisata.
Setelah penilaian mandiri, pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, beserta hasil penilaian mandiri.
Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan apabila pelaku berhak mendapat sertifikat CHSE.
(banjarmasinpost.co.id/syaiful anwar)
