Berita Viral
VIRAL Video ABG Akrobat dengan Berdiri di Atas Motor, Akhirnya Jumpalitan di Aspal
Video yang berdurasi 30 detik ini menjadi viral karena aksi membahayakan yang dilakukan ABG hingga ia terjatuh mencium aspal.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Video seorang anak baru gede (ABG) akrobat di atas sepeda motornya menjadi viral di media sosial.
Video yang berdurasi 30 detik ini menjadi viral karena aksi membahayakan yang dilakukan ABG hingga ia terjatuh mencium aspal.
Si ABG awalnya begitu enjoy mengendarai sepeda motor metik seorang diri, lalu ia melakukan aksi membahayakan dengan berdiri di atas jok motornya.
Baca juga: VIRAL TikTok 5 Siswi SMP Injak Rapor, Dikeluarkan dari Sekolah dan Penyesalan Pun Tak Ada Guna
Baca juga: FAKTA Lengkap Pasutri di Surabaya Mesum di Atas Motor, Terekam di Lampu Merah & Viral di Medsos
Baca juga: VIRAL Video Siswi SMP Hamil di Luar Nikah datang ke Praktik Dokter Ingin Gugurkan Kandungan
Beberapa detik ia berhasil membuat aksi yang menegangkan berdiri di atas jok sepeda motornya.
Namun, ketika mau mengakhiri aksinya, si ABG tak bisa meraih stang motornya dan terjatuh jumpalitan di aspal.
Video aksi pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan raya ini diunggah oleh akun @streetmannersindonesia.
Tindakannya tentu berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Terkait hal ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana memberikan tanggapannya.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya memalukan tetapi juga menunjukan kebodohan pengemudi tersebut.
“Silahkan saja beratraksi asal bukan di jalan raya, karena jalan raya bukan arena, atau tempat latihan, dan bukan juga milik pribadi. Jadi, penggunaannya harus dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Sony menambahkan, setiap meter kendaraan bergerak harus diperhitungkan dari segi keamanannya.
“Jadi, duduk harus sempurna, kecepatan harus sesuai dengan lajurnya, perangkat keselamatan juga harus full digunakan. Dan yang paling penting akal sehat harus digunakan. Apabila ada yang diabaikan, maka akan berujung kecelakaan dan bahkan bisa menyertakan pihak lain,” kata Sony.
Aturan Berkendara
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini tercantum dalam peraturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.