Nasional
Gugatan Ditolak MK, Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah Masih Jadi Angan-angan
Kuliah gratis di Indonesia masih jadi angan-angan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kuliah gratis di Indonesia masih jadi angan-angan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta untuk digratiskannya biaya pendidikan di jenjang perkuliahan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiwa secara perseorangan.
Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Baca juga: 6.540 Mahasiswa Baru ULM Jalani Masa Pengenalan Kampus, Rektor Berharap Selesai Kuliah Tepat Waktu
Menurut mereka, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar.
Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas justru memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar bebas biaya.
“Dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan,” ujar Arief.
Meski begitu, MK menekankan pentingnya proporsionalitas pembiayaan pendidikan.
Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berbasis jumlah peserta didik pada jalur pendidikan umum/non-kedinasan, serta memperhatikan anggaran untuk jalur pendidikan kedinasan.
Dalam sidang pendahuluan, Selasa (22/7/2025), pemohon menyebut tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.
Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah.
Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.
Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.