Nasional

Gugatan Ditolak MK, Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah Masih Jadi Angan-angan

Kuliah gratis di Indonesia masih jadi angan-angan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
DITOLAK MK - Ilustrasi pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru Tahun Akademik 2025/2026 di Auditorium ULM, Banjarbaru, Senin (11/8/2025). Kuliah gratis di Indonesia masih jadi angan-angan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kuliah gratis di Indonesia masih jadi angan-angan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta untuk digratiskannya biaya pendidikan di jenjang perkuliahan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  

Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiwa secara perseorangan.

Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Baca juga: 6.540 Mahasiswa Baru ULM Jalani Masa Pengenalan Kampus, Rektor Berharap Selesai Kuliah Tepat Waktu

Menurut mereka, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar.

Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas justru memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar bebas biaya.

“Dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan,” ujar Arief.

Meski begitu, MK menekankan pentingnya proporsionalitas pembiayaan pendidikan.

Pemerintah diminta mengutamakan anggaran berbasis jumlah peserta didik pada jalur pendidikan umum/non-kedinasan, serta memperhatikan anggaran untuk jalur pendidikan kedinasan.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa (22/7/2025), pemohon menyebut tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah.

Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.

Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved