Nasional

Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM

Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari tabungan AA. Pengambilan melalui transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

|
Editor: Rahmadhani
Shutterstock/Melimey
POLISI CURI UANG - Ilustrasi uang rupiah. Seorang polisi bernama Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Korbannya adalah AA, seorang terduga pengedar narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang polisi bernama Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Korbannya adalah AA, seorang terduga pengedar narkoba.

Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari tabungan AA. Pengambilan melalui transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menjelaskan, peristiwa bermula saat AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025) pukul 22.00.

Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itulah, IR meminta ATM AA dan kemudian mengambil uangnya.

"Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak tiga kali, dengan nilai total Rp 6,4 juta," ujar Ruslan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur

Baca juga: Viral Siswa-siswa  di Lampung Bawa Kresek untuk Kosongkan Ompreng MBG: Ditanyai Guru Jika Tak Habis

Ruslan belum mendetailkan bagaimana IR mengetahui PIN ATM AA. Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang di ATM, dia kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan penyelidikan, IR-lah yang mengambil uang milik AA. Setelah melewati berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan IR menjadi tersangka.

"IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, dia dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 dari KUHPidana.

Menghilang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir IR justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menyebut IR sudah beberapa hari mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.

"Sudah berapa hari ini yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan dan sudah dilakukan pencarian, sampai ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan," ujar Ruslan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencarian terhadap IR, termasuk mendatangi rumahnya, namun hingga kini belum berhasil menemukan keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa IR berusaha menghindari proses hukum.

Polres Tanjung Balai memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka belum ditemukan. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved