Berita Nasional
Bekuk Seorang Pria, Satnarkoba Polresta Bandung Amankan Barang Bukti Ganja 10,4 Kilogram
DCI diamanakan petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Berbekal laporan dari masyarakat Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial DCI (30) di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari lokasi diamankannya tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 10,419 kilogram ganja.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara mengungkapkan DCI diamanakan petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya pada tanggal 7 November 2025, pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan satu tersangka itu," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025).
Dari lokasi pengamanan tersangka tersebut, kata Nova, pihaknya menemukan sejumlah paket yang diduga ganja yang telah dikemas dalam beberapa lapis lakban berwarna cokelat dan bening.
Baca juga: Duka Keluarga Korban Penganiayaan di Banjarmasin Tengah, Berharap Pelaku Cepat Tertangkap
"Iya, kami menemukan tujuh paket ganja yang sudah dilakban bewarna coklat. Dua pakat ganja dilakban warna bening, dan satu paket ganja yang dilakban bening dan coklat. Dengan total berat 10.419 gram atau 10,419 Kilogram," katanya.
Selain menemukan beberapa paket ganja, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah tas ransel, timbangan elektrik, plastik klip, gergaji besi, gunting, hingga satu unit handphone.
Terkait modus operandi tersangka, Nova menjelaskan, DCI merupakan seorang kurir yang diperintahkan seseorang untuk menerima ganja. Setelah itu, dirinya membagi ganja tersebut ke beberapa paket.
"Setelah direcah, dibagi ke beberapa bagian sesuai perintah. Tersangka kemudian menyimpan atau menempelkan paket ganja tersebut di suatu tempat, lalu mengirimkan foto dan map ke orang yang saat ini sedang buron," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini sedang ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Hakim MK Tunjukkan Ijazah, Arsul Minta Wartawan Tidak Memfoto |
|
|---|
| Gelombang Tinggi, Tim Sar Ekstra Hati-Hati Melakukan Pencarian 2 Pemancing Yang Hilang di Sukabumi |
|
|---|
| Tim Mahasiswa UPI Perkenalkan Sepeda Motor Hidrogen Ramah Lingkungan, Tanpa Suara dan Asap |
|
|---|
| Personel Brimob –Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pengiriman 255 Kg Ganja Asal Aceh |
|
|---|
| Kisah Cinta Wiranto Bersama Istri Hj Rugaiya Usman, Janji Biayai Kuliah Kekasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/10419-kilogram-ganja-diamankan-Satnarkoba-Polresta-Bandung.jpg)