Beita Viral

Pelajar di Bawah Umur Menangis Dicubit di Bagian Sensitif, Pelaku Oknum Honorer Damkar

Pelajar di bawah umur jadi korban pelecehan oleh oknum honorer dinas pemadam kebakaran di OKU Selatan, Sumsel

tribunjogja
PELAJAR BERMOTOR - Ilustrasi pelajar naik motor. Diharapkan menolak saat ada yang ingin menumpang, demi hindari hal tak diinginkan. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum honorer dinas pemadam kebakaran jadi tersangka pelecehan terhadap pelajar di bawah umur.
  • Dia dilaporkan mencubit bagian sensitif korban dan mengelus tangan yang bersangkutan
  • Kakak korban melapor polisi hingga akhirnya pelaku ditahan untuk pertanggung jawabkan ulahnya

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria berkeluarga berinisial HW (38) kini berurusan dengan aparat kepolisian.

Lelaki honorer di instansi pemadam kebakaran terancam hukuman penjara karena dugaan lakukan tindakan asusila. 

Dia dilaporkan atas perbuatan tidak nyaman yang dialami dua orang pelajar di bawah umur.

Kejadian bermula ketika dua remaja perempuan di Kecamatan Banding Agung pulang sekolah pada Jumat (14/11/2025) siang.

Di perjalanan mereka bertemu HW. Dia ingin ikut naik motor kedua siswi tersebut.

Baca juga: Ditampar Agnez Mo, Firdaus Oiwobo Rupanya Sentuh Area Sensitif sang Penyanyi, 1 Peristiwa Terungkit

Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, AKP Aston L Sinaga, HW meminta tumpangan menuju Pos Damkar sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.

Awalnya permintaan tersebut ditolak, namun seorang rekannya menyarankan agar tumpangan diberikan.

“Pelaku kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor dan membawa kedua korban dalam kondisi boncengan tiga. Saat perjalanan, pelaku diduga mencubit bagian sensitif korban,” tutur AKP Aston.

Setibanya di Pos Damkar, pelaku turun sambil mengucapkan terima kasih dan sempat mengelus tangan korban, membuat MP (15) semakin ketakutan dan menangis.

Dia pun melapor kepada kakaknya, yang kemudian bersama warga mencari pelaku.

HW akhirnya ditemukan sekitar satu jam kemudian di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu.

Dia kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung sebelum dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu sepeda motor, pakaian olahraga sekolah korban, serta pakaian dalam yang digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved