Berita VIral

361 Warga Tak Menyadari Beli Tanah Perhutani, Baru Ketahuan Saat Lunasi Angsuran, Developer Kabur

361 warga tak bisa dapatkan sertifikat karena lahan di Perumahan Griya Anugrah Kabupaten Bangkalan, Jatim, milik Perhutani

|
Kompas.com
TERTIPU DEVELOPER - Warga perumahan Griya Anugrah berkumpul membahas masalah lahan Perhutani di perumahan tersebut, Senin (17/11/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga di Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga ditipu developer
  • Tanah yang ditempati warga merupakan lahan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani)
  • Pihak developer, PT Golden Mirin tidak bisa dihubungi. Bahkan, kantor utama mereka telah dijual ke orang lain
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tanah satu di antara banyak pilihan investasi yang cenderung menguntungkan.

Pasalnya, harga lahan hampir dipastikan akan naik dari tahun ke tahun. Terlebih lokasinya strategis.

Kendati begitu, membeli tanah atau pun rumah, harus hati-hati dan teliti. 

Cek dulu status kepemilikannya. Pastikan aman, tidak bermasalah.

Hal itu demi menghindari kejadian seperti yang dialami ratusan warga di Kabupaten Bangkalan, Madura ini.
 
Ratusan warga di Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga ditipu developer atau pengembang perumahan. 

Tanah yang ditempati warga merupakan lahan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). 

Baca juga: Rugi Rp 1,467 Miliar, Korban Developer Perumahan di Balikpapan Protes Rumah tak Kunjung Dibangun

Satu warga di Blok B, Moh Ridwan mengaku, dia dan ratusan warga lain baru mengetahui status lahan milik Perhutani saat telah melakukan pelunasan dan hendak mengurus sertifikat tanah. 

"Jadi kami baru tahu setelah ngurus sertifikat tanah. Ternyata lahan ini masuk kawasan Perhutani," ujar Ridwan pada Senin (17/11/2025) malam.

Ridwan mengatakan, terdapat 524 bidang tanah di lahan tersebut yang dijual oleh PT Golden Mirin ke warga. 

Dari ratusan lahan itu, sebanyak 153 lahan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 10 lahan memiliki sertifikat hak milik (SHM). 

"Sedangkan sisanya, yakni 361 belum ada sertifikat. Meski sudah lunas, tidak ada sertifikat yang kami terima," ungkap dia.

Kini, dia dan ratusan warga perumahan itu merasa ditipu oleh developer. 

Apalagi, pihak developer tidak bisa dihubungi. Bahkan, kantor utama mereka telah dijual ke orang lain. 

"Kami pun kesulitan berkomunikasi dengan developer," imbuhnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved