Kabar Kaltim
Rugi Rp 1,467 Miliar, Korban Developer Perumahan di Balikpapan Protes Rumah tak Kunjung Dibangun
Rugi Rp 1,467 miliar, korban developer perumahan di Kota Balikpapan Kaltim protes rumah tak kunjung dibangun.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Rugi Rp 1,467 miliar, korban developer perumahan di Kota Balikpapan Kaltim protes rumah tak kunjung dibangun.
Informasi terhimpun,dDari 38 korban kini bertambah menjadi 64 orang.
Dimana salah satu diantaranya telah menyetor Rp 108 juta tanpa hasil yang diharapkan.
Puluhan korban dari Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) di Karang Joang, Balikpapan Utara, melaporkan kerugian total Rp 1,467 miliar akibat ketidakjelasan pembangunan rumah yang dijanjikan.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kalteng Mulai Usut Dugaan Pelecehan Biduan Oleh Oknum Kepsek di Palangka Raya
Baca juga: Harga Cabai di Kotabaru Melambung, Petani Desa Pantai Raup Keuntungan
Menurut catatan yang dihimpun dari penasehat hukum korban, dari 38 korban kini bertambah menjadi 64 orang. Dimana salah satu diantaranya telah menyetor Rp 108 juta tanpa hasil yang diharapkan.
Penasihat hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, menyebut banyak konsumen merasa ditipu.
"Ada kasus rumah yang sudah dibayar malah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli asli," ujar pria yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Balikpapan tersebut, Rabu (8/1/2025).
Masalah lain termasuk pengembalian dana yang tidak kunjung diproses, alasan keterlambatan seperti pergantian staf, dan kendala pengajuan kredit di bank.
Kerugian korban juga mencakup biaya tambahan seperti cicilan bank, meski rumah belum selesai.
Bahkan, beberapa rumah tidak memiliki fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih.
Akbar menduga dana konsumen tidak digunakan sebagaimana mestinya, mengingat pihak pengembang kehabisan dana usai mengikuti pemilihan legislatif tahun lalu.
"Kami akan melaporkan dugaan penipuan dan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan hak-hak korban," tegas Akbar.
Sementara itu, Komisaris PT Pahala Investama Energi sekaligus pengembang Perumahan Griya Rudina Asri, Pangeran Cani, membantah tuduhan bahwa dirinya menggelapkan dana konsumen.
Cani menekankan bahwa situasi sebenarnya melibatkan 60 konsumen yang meminta pengembalian uang.
Kata dia, tersisa 24 konsumen masih menunggu pengembalian, yang dilakukan secara bertahap dengan alokasi tiga konsumen per bulan berdasarkan urutan permohonan.
Bawa Empat Gram Narkoba, Pengedar Sabu di Hotel Rawa Indah Bontang Ditangkap |
![]() |
---|
Dugaan MBG Basi di SMA Negeri 13 Samarinda Kaltim, Satgas: Kemungkinan Kesalahan Metode Pengemasan |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Balikpapan, Bus Tabrak Pohon Hingga Masuk Jurang |
![]() |
---|
Awalnya Dituduh Ambil Solar Perusahaan, Pria di Samarinda Kaltim Ini Dikeroyok Empat Orang |
![]() |
---|
Transaksi Antar Provinsi, Ini Cara tak Biasa Kurir Narkoba di Balikpapan Kelabuhi Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.