Kabar Kaltim

Rugi Rp 1,467 Miliar, Korban Developer Perumahan di Balikpapan Protes Rumah tak Kunjung Dibangun

Rugi Rp 1,467 miliar, korban developer perumahan di Kota Balikpapan Kaltim protes rumah tak kunjung dibangun.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Komisaris PT Pahala Investama Energi sekaligus pengembang Perumahan Griya Rudina Asri, Pangeran Cani, membantah tuduhan penipuan atau penggelapan dana konsumen. 

“Proses pengembalian dana membutuhkan waktu. Kami mengutamakan konsumen yang pertama kali mengajukan permintaan,” tegas Cani.

Menurutnya, total pengembalian uang tanda jadi (UTJ) hanya berkisar Rp200 juta lebih, bukan miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada penggelapan uang miliaran seperti yang diberitakan di media sosial,” tegasnya.

Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya dan keluarganya. 

Termasuk tudingan bahwa proyek perumahannya tidak memiliki wujud dan uang konsumen digelapkan. 

Cani meyakini, perumahan yang ia bangun sudah terwujud, dengan ratusan unit berdiri, dan pembangunan tidak pernah terhenti. 

Hanya ia mengakui ada keterlambatan pembangunan karena dampak proyek Jalan Tol Seksi 3A yang menghambat pemasangan listrik.

Hal ini disebabkan akses jalan utama permanen belum selesai. Ia menegaskan, dokumen dari PLN terkait penundaan sementara pemasangan listrik berada dalam kendalinya. 

“Surat dari PLN tentang penundaan pemasangan listrik sementara ada pada saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi 14 izin dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk proyek ini.

Selain itu, perusahaan memiliki sertifikat induk dan sertifikat pecahan yang membuktikan legalitas proyek. 

Menanggapi isu yang menyebut dirinya bangkrut karena gagal dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, Cani menepis tuduhan tersebut.

Cani juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan, memang sebelumnya bermasalah akibat pengembang sebelumnya.

Namun, setelah membeli lahan tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab atas persoalan yang ditinggalkan oleh pengembang sebelumnya.

“Jika ada konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang lama, maka mereka seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada pihak tersebut,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved