Berita Kaltim

Gondol Motor Dinas Peternakan, Tukang Cukur di Kukar Kaltim Diringkus Polisi

Terlibat pencurian motor, tukang cukur rambut di Kutai Kartanegara Kaltim diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/HO-Polres Kukar
PENCURIAN MOTOR - Satu unit motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA serta STNK atas nama Distanak Kukar yang berhasil diamankan dari tangan pelaku SZI. (HO / Polres Kukar)  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Seorang tukang cukur rambut di Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus polisi.

Pria berinisial SZI diamankan polisi setelah terlibat aksi pencurian motor milik Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar. 

SZI yang diketahui juga seorang residivis ini melancarkan aksinya di Dusun Sari Mulya, RT 12 Desa Purwajaya, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Setelah beraksi, ia sempat melarikan diri ke Samarinda hingga akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Team Serigala Utara Polsek Sungai Pinang.

“Pelaku kami amankan di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jakarta Timur, Pencuri Motor Ini Diringkus di Atas Kapal

Kasus ini  bermula saaykorban Tursino Hadi (43) memarkir sepeda motor dinasnya di teras rumah dalam kondisi terkunci stang sekitar pukul 01.30 WITA.

Tak lama berselang, anaknya tiba di rumah dan mendapati motor tersebut telah raib.

Awalnya keluarga mengira motor itu sedang dipinjam, namun pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA, barulah mereka sadar kendaraan benar-benar hilang.

 Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan identitas pelaku yang ternyata residivis kasus pencurian motor.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil melacak keberadaannya di Samarinda dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA serta STNK atas nama Distanak Kukar,” tambah Abdillah.

Baca juga: Pencuri Motor di Banjarbaru Terekam Kamera CCTV, Korban Lupa Cabut Kunci Kontak

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur itu kini mendekam di tahanan Polsek Loa Janan.

Ia dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kukar dan Samarinda,” tutup Kapolsek. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Residivis Curanmor asal Loa Janan Ditangkap di Samarinda Usai Curi Motor Dinas Distanak Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved