Berita Kaltim
Asal Usul Senpi Penembakan di THM Crown Samarinda Terungkap, Begini Penjelasan Kapolresta
Asal usul senjata api yang digunakan pelaku, Julfian alias Ijul bin Hanafi pada kasus penembakan di THM Crown terungkap
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Asal usul senjata api yang digunakan pelaku, Julfian alias Ijul bin Hanafi pada kasus penembakan pada 4 Mei lalu terungkap.
Dalam insiden yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Crown di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur saat itu menewaskan Dedy Indrajid Putra.
Senjata api itu ternyata didapat melalui mekanisme jual beli ilegal dari seorang mantan anggota anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.
Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, terungkap bahwa pembelian senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban, bermula pada pertengahan tahun 2022.
Baca juga: Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Polman Sulbar, Polisi Sebut DR Eksekutor
Saat itu dari 10 terdakwa bernama Aulia Rahim alias Rohim alias Kohim bin Hanafi membeli senpi seharga Rp 15 juta dari anggota Brimob berinisial DA yang saat itu masih aktif sebagai anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur.
Usai transaksi selesai, Terdakwa Aulia Rahim menyerahkan senjata api tersebut kepada terdakwa Julfian alias Ijul.
Tujuan pembelian senjata tersebut adalah untuk pegangan dan membalaskan dendam oleh terdakwa terhadap Dedy Indrajid Putra, yang mereka duga sebagai pelaku pembunuhan kakak kandung mereka, Jumriansyah (Alm) beberapa tahun yang lalu.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, alur kepemilikan senjata tersebut murni melibatkan transaksi pribadi dan oknum, serta dipastikan bukan merupakan inventaris organik dari TNI maupun Polri.
"Dapat kami sampaikan bahwa senpi yang digunakan dalam penembakan ini, setelah kita lakukan pengecekan balistik dan forensik, itu merupakan senjata api jenis pabrikan, tapi tidak merupakan organik dari TNI dan Polri. Bisa dipastikan itu bukan senjata dari Polri dan juga dari TNI juga sudah kita pastikan tidak," tegasnya pada Kamis, (13/11/2025).
Lanjutannya, Oknum anggota Brimob berinisial DA itu yang terlibat dalam peredaran senjata tersebut, kini telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Putusan banding menguatkan sanksi tersebut, sehingga statusnya sebagai anggota kepolisian resmi dicabut.
Ia juga mengungkapkan anggota Brimob yang kini jadi eks anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur mendapatkan senpi itu pada tahun 2018 saat bertugas (BKO) di Jakarta, dan saat itu ia membelinya dari warga sipil dalam kondisi rusak.
Setelah diperbaiki dan berfungsi kembali, DA menjualnya pada tahun 2022 kepada Aulia Rahim dengan harga Rp 15 juta karena faktor ekonomi.
Kemudia dari AuliaRahim, senjata tersebut berpindah tangan ke Ijul untuk mengeksekusi Dedy Indrajid Putra di THM Crown jalan Imam Bonjol Samarinda.
Baca juga: KKB Tembaki Satgas Damai Cartenz saat Evakuasi 5 Jenazah Warga, Ada Tambahan Korban Penembakan
"Koneksinya antara salah satu dari senjata itu, hanya sebatas jual-beli saja, dan itu pun sudah terjadi dari tahun 2022," ujarnya.
| Gondol Motor Dinas Peternakan, Tukang Cukur di Kukar Kaltim Diringkus Polisi |
|
|---|
| Saling Serang di Depan SMPN 5 Balikpapan, 8 Remaja Diamankan Polisi |
|
|---|
| Pencarian Korban Ferry Tenggelam di Sungai Mahakam Kubar Dilanjutkan, 4 Orang Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| 8 Buruh Hilang Saat Ponton Tenggelam di Sungai Mahakam Kubar Kaltim, Tim SAR Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Masuk Kamar Kos Ambil Kunci Kontak, Dua Pencuri di Samarinda Beraksi Bawa Kabur Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kapolresta-Samarinda-ungkap-asal-usul-senpi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.