Berita Kaltim
Pakai Mode Memelas, Begini Aksi Pria di Samarinda Bawa Kabur Motor Korbannya
Pelaku penggelapan berikut penadah motor curian diringkus jajaran Polresta Samarinda. Begini aksi membuat korban terperdaya serahkan motor
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku penggelapan berikut penadah motor curian diringkus jajaran Polresta Samarinda.
Kedua Pelaku yaitu MR alias R yang berperan sebagai eksekutor penggelaan dan MJ sebagai penadah barang curian.
Pelaku MR dalam aksinya memanfaatkan kebaikan korban dengan mode memelas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan anggotanya berhasil membekuk kedua pelaku yakni MR alias R sebagai pelaku penggelapan motor dan MJ sebagai penadah.
Baca juga: Belum Sempat Jual Kendaraan Curian, Residivis Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polisi
Aksi pelaku yang terjadi sejak September hingga Oktober 2025 lalu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pesut (Sungai Dama) dan Jalan Jelawat GG 4 Samarinda.
"Modusnya adalah mencari korban yang kelihatan sendirian tidak punya teman, kemudian berusaha didekati dan diyakinkan bahwa minta tolong untuk diantarkan di suatu tempat dengan wajah memelas," jelasnya.
Salah satu pelaku yang berinisial MR alias R, melancarkan aksinya dengan menawarkan sejumlah uang imbalan kepada korban agar mau mengantarkannya ke lokasi tertentu.
Setelah tiba di lokasi yang diinginkan pelaku, pelaku kemudian mulai aksinya dengan meminjam sepeda motor korban dan alasan untuk mengambil uang dari bosnya agar diberikan kepada korban.
"Namun ternyata si pelaku tidak kembali dan akhirnya korban baru menyadari bahwa dia telah ditipu," ungkapnya.
Baca juga: Pencuri Motor di Banjarbaru Terekam Kamera CCTV, Korban Lupa Cabut Kunci Kontak
Dari hasil pendalaman penyidik lapangan, sepeda motor hasil penggelapan tersebut dijual kepada seseorang berinisial AJ yang berdomisili di Desa Binuang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Polisi pun langsung mengamankan pelaku AJ karena ia berperan sebagai penadah.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku utama MR alias R dan penadah AJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tipu Daya Wajah Memelas Berujung Penggelapan Motor, Dua Pelaku Diringkus Polsek Samarinda Kota
| Asal Usul Senpi Penembakan di THM Crown Samarinda Terungkap, Begini Penjelasan Kapolresta |
|
|---|
| Gondol Motor Dinas Peternakan, Tukang Cukur di Kukar Kaltim Diringkus Polisi |
|
|---|
| Saling Serang di Depan SMPN 5 Balikpapan, 8 Remaja Diamankan Polisi |
|
|---|
| Pencarian Korban Ferry Tenggelam di Sungai Mahakam Kubar Dilanjutkan, 4 Orang Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| 8 Buruh Hilang Saat Ponton Tenggelam di Sungai Mahakam Kubar Kaltim, Tim SAR Lakukan Pencarian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-kasus-penggelapan-kendaraan-bermotor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.