Berita Kaltara

Ditangkap di Nunukan, DPO Jaringan Sabu 1 Kg Ini Sembunyi di Plafon, Berperan Jadi Perantara  

DPO 1 Kg sabu, ED alias Botak diamankan BNNK Nunukan. Pria itu, sembunyi di plafon rumah saudaranya

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
DPO 1KG SABU- Botak Seorang pria di Nunukan yang masuk dalam DPO kasus peredaran sabu lintas daerah ditangkap BNNK Nunukan. Sempat bersembunyi di plafon rumah milik saudaranya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN -  ED alias Botak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran sabu lintas daerah, akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.

ED yang ditangkap Rabu, 12 November 2025 diamankan di  rumah milik saudaranya di kawasan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Saat ditangkap, ED sempat bersembunyi di plafon rumah dan menolak turun dari plafon.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengungkapkan bahwa penangkapan Ed ini cukup menegangkan karena terduga pelaku sempat menolak keluar dari persembunyiannya.

Baca juga: Demi Dapatkan Sabu, Pelajar di Bengkulu Nekat Bunuh Teman Sendiri, Motor Dirampas dan Digadaikan

 “Pelaku ini kita tangkap di rumah tetangganya bersembunyi di atas plafon. Pelaku juga tidak mau turun meski kita terus memintai pelaku turun,” ujar Anton Suriyadi Siagian, kepada TribunKaltara.com, Jumat(13/11/2025), siang.

ED diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 Kg yang sebelumnya diungkap oleh BNN Provinsi Kaltara bersama instansi lainnya di Pelabuhan SDF Tarakan pada 23 Oktober 2025.

Dalam kasusnya, ED mengatakan ada satu nama lagi terlibat yang kini masuk dalam DPO. Dia adalah Ry yang merupakan pemesan sabu yang diperankan oleh Ed dan Bn.

“Jadi, Ed ini kita duga sudah berkali-kali melakukan penyelundupan barang haram itu. Tapi, perannya hanya perantara dan menyuruh kurir yang bergerak,” terang Anton Suriyadi Siagian. 

Dari hasil penyelidikan, Ed berperan sebagai perantara yang menerima sabu dari jaringan lain untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi, sementara Bn bertugas sebagai kurir pengantar.

 “Ed adalah perantara, sedangkan Bn kurir. Nah, Ry inilah pemesannya dan menyuruh Ed mengamankan barang tersebut. Bahkan, kasus sabu 5 kg juga atas suruhan Ry,” ucapnya.

BNNK Nunukan juga mengungkap bahwa Ed dan Bn sering bekerja sama dalam aksi penyelundupan sabu antar wilayah. Dalam salah satu aksinya, keduanya bahkan sempat berhasil mengirim 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan dengan imbalan Rp100 juta.

“Untuk pengiriman pertama, mereka lolos membawa lima kilogram sabu ke Balikpapan. Tapi saat mencoba mengirim satu kilogram lagi ke Tarakan, kami berhasil menggagalkannya,” tutur Anton.

Baca juga: Dibekuk di Rumah, Pria Asal Desa Barimbun Tabalong Ini Simpan Paketan Sabu Siap Edar

Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kita juga masih melakukan penelusuran kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran sabu lintas daerah yang dikendalikan dari luar Kaltara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sempat Sembunyi di Plafon Rumah, Daftar Pencarian Orang Jaringan Sabu 1 Kg Ditangkap BNNK Nunukan


        

 

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved