Berita Tabalong

Dibekuk di Rumah, Pria Asal Desa Barimbun Tabalong Ini Simpan Paketan Sabu Siap Edar

MJ (47), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang diringkus dengan barang bukti paketan sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
PAKETAN SABU- MJ (47), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang dibekuk bersama barang bukti paketan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Satu lagi pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diungkap petugas kepolisian. 

Kali ini, MJ (47), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang dibekuk, Selasa (11/11/2025) siang.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku MJ yang saat itu sedang berada di kediamannya. 

Turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram. 

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Amuntai, Sabu Disimpan di Saku Celana

Selain paketan sabu siap edar, juga ada barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah sekop dari sedotan serta 2 handphone.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Kamis (13/11/2025) siang, membenarkan diamankannya MJ. 

"MJ beserta barang bukti diamankan di kediamannya," kata Joko.

Dijelaskan Joko, ulah MJ terungkap usai petugas mendapatkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan langsung ditindaklanjuti dan kediaman pelaku didatangi setelah dilakukannya proses penyelidikan.

 Pelaku yang saat itu sedang berada di kediaman dan tidak menyangka dengan kedatangan petugas akhirnya tak bisa mengelak lagi.

Baca juga: Gerebek Rumah Residivis di Tabalong, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital

Ketika petugas melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti terkait peredaran narkoba. 

"Setelah itu pelaku kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved