Berita Tabalong
Gerebek Rumah Residivis di Tabalong, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital
Penggerebekan rumah seorang residivis narkoba di Desa Masintan, Kecamatan Kelua, dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penggerebekan rumah seorang residivis narkoba di Desa Masintan, Kecamatan Kelua, dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (10/11/2025) siang.
Dalam penggrebekan ini penghuni rumah MA (26), berhasil diamankan petugas beserta barang bukti dugaan tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu.
Pria ini jadi sasaran petugas setelah adanya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari yang bersangkutan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (11/11/2025) pagi, membenarkan telah mengamankan pelaku MA yang seorang residivis dan barang buktinya.
"Pelaku MA telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa 4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram.
Sebuah buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah sekop dari sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terpasang sedotan plastik.
Baca juga: Kamera CCTV Rekam Pria Berjaket Curi Motor di Tanbu, Polisi Masih Buru Pelaku
Juga, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 kotak bekas rokok warna hijau dan 1 buah handphone warna biru muda.
Joko menjelaskan, pelaku MA yang merupakan seorang residivis tersebut diamankan di kediamannya sendiri.
"Ini setelah dilaporkan warga yang mencurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya.
Dari laporan itu selanjutnya Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan tindak lanjut dengan menyambangi rumah pelaku.
Pelaku MA yang saat itu berada di dalam rumah tidak bisa berbuat banyak lagi dengan datangnya sejumlah petugas ke kediamannya.
Terlebih dalam pemeriksaan di kediaman pelaku petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang kuat diduga terkait peredaran gelap sabu.
Kepada petugas pelaku MA mengakui semua barang bukti tersebut, termasuk paketan sabu merupakan miliknya untuk diedarkan kembali.
"Dari situlah pelaku MA bersama barang bukti digiring ke Mapolres Tabalong," ujar Joko.
Humas Polres Tabalong-Pelaku MA warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (10/11/2025) siang.
| Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Kelua Tabalong, Diduga Sebagai Tempat Transaksi Sabu |
|
|---|
| Kuliah di ULM, Anak Petani Ini Bersyukur Raih Beasiswa Pemuda Tabalong Smart |
|
|---|
| Ratusan Pengurus Tempat Ibadah di Tabalong Terima Insentif, Termasuk Kaum Musala |
|
|---|
| Sediakan Berbagai Sayuran dengan Harga Terjangkau, Pasar Petani Lokal Tabalong Diserbu Pengunjung |
|
|---|
| Aksi Edukasi Polisi, Driver Ojol di Tabalong Kalsel Dapatkan Pengetahuan Dasar Safety Riding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Barang-bukti-dari-pelaku-MA-warga-Desa-Masintan-Kecamatan-Kelua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.