Berita Tabalong

Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Kelua Tabalong, Diduga Sebagai Tempat Transaksi Sabu

Satresnarkoba Polres Tabalong menggerebek sebuag rumah residivis narkoba di Kecamatan Kelua, petugas temukan barang bukti sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong-
BARANG BUKTI SABU-Barang bukti dari pelaku MA warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (10/11/2025) siang 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - Penggrebekan rumah seorang residivis narkoba di Desa Masintan, Kecamatan Kelua, dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (10/11/2025) siang. 

Dalam penggrebekan ini penghuni rumah MA (26), berhasil diamankan petugas beserta barang bukti dugaan tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu.

Pria ini jadi sasaran petugas setelah adanya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari yang bersangkutan. 

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (11/11/2025) pagi, membenarkan telah mengamankan pelaku MA yang seorang residivis dan barang buktinya.

"Pelaku MA telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Joko.

Baca juga: Laga Bola di Stadion Pertasi Kencana Pelaihari Ricuh, Tim Tabalong Pilih Tak Lanjutkan Permainan

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Terbuka Bagi Lulusan S1, Ada Penempatan Kalsel dan Sumsel

Adapun barang bukti yang disita berupa 4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram.

1 buah timbangan digital 1 pack plastik klip, 2 buah sekop dari sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terpasang sedotan plastik.

Juga, 1 buah dompet kecil warna ungu, 1 kotak bekas rokok warna hijau dan 1 buah handphone warna biru muda.

Disampaikan Joko, menjelaskan pelaku MA yang merupakan seorang residivis tersebut diamankan di kediamannya sendiri.

"Ini setelah dilaporkan warga yang mencurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dari laporan itu selanjutnya Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan tindak lanjut dengan menyambangi rumah pelaku. 

Pelaku MA yang saat itu berada di dalam rumah tidak bisa berbuat banyak lagi dengan datangnya sejumlah petugas ke kediamannya.

Terlebih dalam pemeriksaan di kediaman pelaku petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang kuat diduga terkait peredaran gelap sabu-sabu. 

Kepada petugas pelaku MA mengakui semua barang bukti tersebut, termasuk paketan sabu merupakan miliknya untuk diedarkan kembali.

"Dari situlah pelaku MA bersama barang bukti digiring ke Mapolres Tabalong," ujar Joko.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved