Berita HSU

Polisi Ringkus Warga Amuntai, Sabu Disimpan di Saku Celana

Warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara berinisial S (34) kedapatan anggota Polsek Amuntai Utara memiliki sabu.

Polres HSU
Warga Desa Pakacangan Kecamatan Utara berinisial S (34) kedapatan memiliki sabu 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara berinisial S (34) kedapatan anggota Polsek Amuntai Utara memiliki sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Keramat Desa Pakacangan, dan anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyimpanan dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kegiatan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penindakan terhadap tersangka.

Baca juga: Pengeroyokan di Kedai Ramen di Banjarbaru Berujung ke Polisi, Dua Sekawan Ditangkap

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pakacangan, petugas berhasil menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka. 

Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 0,76 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus dengan aluminium foil berwarna kuning.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 161.000, dua unit handphone masing-masing merek Redmi Note 6 Pro dan Samsung J5 Pro, satu buah sendok takar dari sedotan plastik, serta beberapa perlengkapan pendukung lain yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Sutargo SH menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Peran aktif dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten HSU,” ujarnya.

Warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian, dan kerahasiaan akan dijaga.  

Kapolres HSU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran gelap narkotika.

Terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved