Berita Kaltara

4 Polisi asal Nunukan Kaltara yang Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Lepas dari Jerat Pidana

Empat polisi asal Nunukan yang ditangkap sebelumnya dalam dugaan peredaran narkoba hanya diberi sanksi etik oleh internal Polri

Tayang:
Editor: Rahmadhani
Kolase: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor dan TribunKaltara.com/Febrianus Felis
SANKSI ETIK - (KIRI) Foto Iptu Sony Dwi Hermawan saat menjabat Kapolsek Nunukan Kota dan (Kiri) dan foto Iptu Sony saat merilis kasus ganja sintetis pada Selasa (02/10/2023). Iptu Sony Dwi Hermawan ditangkap tim dari Mabes Polri dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba. Ia dan tiga anggota polisi lainnya bebas dari jerat pidana, hanya disanksi etik Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID
Empat anggota kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), termasuk mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, yang ditangkap beberapa waktu lalu karena dugaan kasus peredaran narkoba, lepas dari jerat hukuman pidana.

Empat polisi asal Nunukan itu hanya diberi sanksi etik oleh internal Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa proses hukum pidana tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana yang cukup.

“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri,” ujar Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Eko, peristiwa tersebut terjadi di masa lalu dan barang bukti yang dibutuhkan untuk proses pidana sudah tidak tersedia.

“Tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsurnya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” jelasnya.

Baca juga: Tergiur Kuota Kapolri, Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi

Baca juga: Kedapatan Ngelem dan Memalak di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, 4 Remaja Ditertibkan Petugas

Penangkapan terhadap empat anggota Polres Nunukan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 oleh tim Mabes Polri.

Operasi berlangsung di Resort D’Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, wilayah perbatasan yang dikenal rawan peredaran narkoba lintas negara.

Keempat personel yang ditangkap terdiri dari Iptu Sony Dwi Hermawan, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, serta tiga anggota lainnya: Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA), dan Bripda Jupingki (JP).

Penangkapan bermula dari pengamanan terhadap Bripda JP, yang kemudian mengarah ke tiga rekannya.

Meski sempat disebut terlibat dalam penyelundupan narkoba, proses pidana terhadap mereka tidak dilanjutkan. Bareskrim menyatakan unsur hukum tidak terpenuhi dan barang bukti dinilai sudah lewat masa pembuktiannya.

Tiga anggota yang dijatuhi sanksi etik adalah Bripda MA, Bripda JP, dan Bripda S.

Ketiganya dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski Bripda MA dan JP masih mengajukan banding. Sementara itu, sanksi etik untuk Iptu Sony Dwi Hermawan masih dalam proses penentuan.

Kapolri Mulanya Perintahkan Pidanakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba harus diproses pidana dan dipecat.

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved