Berita Banjarmasin
Partai Emas Siap Ikut Memajukan Iklim Demokrasi di Kalsel
Terhitung sejak Juli 2020 lalu, Partai Era Masyarakat (Emas), ikut mewarnai iklim demokrasi di Tanah Air.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terhitung sejak Juli 2020 lalu, Partai Era Masyarakat (Emas), ikut mewarnai iklim demokrasi di Tanah Air.
Dan kini, partai yang Ketua Umumnya, Hasnaeni ini hadir di Kalsel setelah terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Emas Kalsel.
Bahkan DPD Partai Emas Kalsel, sudah mengantongi surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel yang berarti sudah terdaftar sebagai sebuah partai politik (parpol) melalui sebuah surat bernomor W.19.AH.11.01-5004.
Baca juga: Peristiwa Maia Estianty Panjat Pagar Rumah Ahmad Dhani Dibongkar Al Ghazali, Pacar Alyssa Ungkap Ini
Baca juga: Raut Muka Arsila Anak Zaskia Gotik Curi Perhatian, Lihat Potret Pipi Putri Sirajuddin Mahmud
Baca juga: Ayu Ting Ting Singgung Soal Perawan, Putri Rozak Ungkap Momen Bertemu Ayah Ibu Adit Jayusman
Dan surat tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan pendirian badan hukum.
Surat keterangan terdaftar sebagai partai politik ini diserahkan oleh Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel pada Rabu (23/12/2020).
Penyerahan saat itu sekaligus dilakukan saat melaksanakan kunjungan di sekretariat DPD Partai Emas Kalsel yang beralamat di Jalan Dharma Bakti Km 5 Banjarmasin Timur.
"Semoga dengan adanya pendirian parpol ini menjadi angin segar dalam rangka memperkuat pilar-pilar demokrasi," jelas Riswandi selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Dia menambahkan masyarakat tidak boleh antipati terhadap parpol karena bagaimana pun melalui corong parpol lah calon kepala daerah hingga presiden digodok.
Ketua DPD Partai Emas Kalsel, Helmi Rifai menyambut baik adanya kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel tersebut.
"Semoga kita bisa saling bersinergi," ujarnya.
Helmi menambahkan bahwa adanya surat keterangan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalsel tersebut sangatlah penting karena menjadi salah satu syarat.
"Semenjak terbitnya surat edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum nomor : AHU. UM.01.01-6 tahun 2020, setiap pendirian parpol baru harus melampirkan surat keterangan dari Kantor Wilayah dalam rangka tertib administrasi," ungkapnya kepada banjarmasinpost.co.id, hari ini Kamis (24/12/2020) pagi.
Disinggung mengenai kepengurusan DPD Partai Emas Kalsel, Helmi menerangkan sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu.
"Untuk kepengurusan DPD Partai Emas Kalsel sudah terbentuk, tinggal menunggu pelantikan saja lagi. Dan kita siap untuk ikut memajukan iklim demokrasi di Kalsel," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)