Penanganan Covid 19
Prof Wiku: Pemda Dapat Beri Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Bagi masyarakat yang tidak mau atau menolak vaksinasi Covid-19, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bagi masyarakat yang tidak mau atau menolak vaksinasi Covid-19, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi.
Demikian diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis, (24/12/2020).
Dia menegaskan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19.
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," kata Wiku.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: 95 Orang Positif, Terbanyak dari Kabupaten Tabalong
Baca juga: Update Covid- 19 Batola, 17 Orang Positif dan 2 Pasien Sembuh
Pemerintah menurut Wiku akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.
Terutama mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.
"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity, sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.
Wiku mengatakan pemerintah memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman. Selain itu vaksin juga efektif dalam melawan infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," pungkas Wiku.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul: Satgas: Pemda Dapat Memberikan Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).