Berita Banjarbaru

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kalsel Sebut Stok Rapid Test Antigen Cukup Tersedia

Stok Rapid Test Antigen tersedia di beberapa rumah sakit dan klinik kesehatan serta yang sejenisnya di Provinsi Kalsel.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan, HM Muslim. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Warga di Provinsi Kalimantan Selatan tidak perlu risau akan stok Rapid Test Antigen.

Sebab, menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel, HM Muslim, stok Rapid Test Antigen tersedia di beberapa rumah sakit dan klinik kesehatan atau pelayanan kesehatan sejenisnya.

"Jangan khawatir. Stok di salah satu rumah sakit saja lebih dari 15.000 dan masih ada di beberapa tempat lainnya," tandasnya, Kamis (24/12/2020).

Tentang ketersediaan di klinik Syamsudin Noor, menurut manajemen PT Angkasa Pura sangat cukup tersedia. Bahkan pemohon atau calon penumpang tak ada dibatasi, sampai jumlah berapapun dilayani.

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp 275 Ribu, Kadinkes Banjarmasin: Kami Pantau

Baca juga: Terbaru, 10 Fasilitas Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen di Banjarmasin, Ini Daftarnya

Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor, kepada pers, menjelaskan bahwa pelayanan untuk Rapid Test Antigen telah tersedia.

"Kami bekerja sama dengan salah satu rumah sakit di Kota Banjarbaru. Untuk kuota, kami tidak batasi, hanya saja diatur jam. Pelayanan dibuka pukul 07.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Pelayanan diutamakan kepada penumpang yang akan terbang besok hari," kata Ahmad Zulfian Noor.

Dijelaskan dia, Rapid Test Antigen ini diwajibkan kepada calon penumpang yang diperuntukkan dari dan ke Pulau Jawa. Untuk Bali, malah disyaratkan PCR.

"Masa berlaku Rapid Test Antigen ini. Selama tiga hari. Jika lewat dari masa itu, maka pelaku perjalanan udara diminta untuk melakukan Rapid Test Antigen ini lagi," kata Ahmad Zulfian Noor.

Baca juga: Dinkes Banjarmasin Rekomendasikan 5 Fasilitas Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen, Ini Tempatnya

Baca juga: Tambah Pengeluaran, Rapid Test Antigen Dinilai Beratkan Pengusaha Travel Kalsel

Dijelaskan dia bahwa imbauan dari Satgas Penanganan Covid-19 sudah diedarkan dan berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021.

"Karena antigen ini lebih akurat, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan ini untuk mencegah klaster baru Covid-19,  terutama di momen Natal dan tahun baru. Kami jelas mendukung program pemerintah ini dan harus menjalankan dengan baik," imbuh Ahmad Zulfian Noor.

Sementara itu, Rahman, salah satu calon penumpang tujuan Surabaya, diminta untuk atgas Penanganan Covid-19 ini dan bukan rapid test biasa.

"Saya kira tadinya untuk Jakarta Bali saja, ternyata ke Surabaya juga diminta atgas Penanganan Covid-19 ini," ucap warga Banjarbaru Selatan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved