Wabah Virus Corona
Indonesia Lockdown Orang Inggris, Kemenhub Juga Larangan WNI & WNA yang Datang dari Luar Negara
Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat resmi melarang warga negara asing ( WNA) asal Inggris
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sejumlah negara Eropa dan Jepang melarang WNA Inggris masuk ke negaranya, kini Indonesia lakukan pelarangan.
Pelarangan itu muncul setelah makin berkembangnya varian baru Virus Corona yang ada di negara Inggris.
Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat resmi melarang warga negara asing ( WNA) asal Inggris untuk memasuki wilayah Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: MULAI Senin Besok, Jepang Lockdown Negaranya, Semua Warga Asing Dilarang Masuk, Kecuali Orang Ini
Baca juga: TERNYATA Jepang Lockdown Negaranya Sebulan Lebih Akibat Virus Corona Inggris, Catat Tanggalnya
Baca juga: Serbuan Varian Baru Virus Corona Bikin Panik Sejumlah Negara dari Spanyol hingga Kanada
Seperti dikatakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, salah satu alasan diterbitkannya SE tersebut ialah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona yang saat ini tengah menyerang Inggris.
"SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).
Larangan masuknya WNA dari Inggris menjadi poin utama yang dibahas oleh SE tersebut.
Pelaku perjalanan warga negara asing dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia," tutur Adita.
Selain untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, SE tersebut juga diterbitkan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara.
"Adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," ujar Adita.
Oleh karenanya, SE Nomor 24 Tahun 2020 juga mengatur mengenai prosesi masuknya WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari luar negeri.
Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Sesampainya di Indonesia, pendatang akan dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/warga-memakai-masker-untuk-mencegah-virus-corona-setelah-jepang-dan-pranci.jpg)