Berita Kotabaru
VIDEO Bapenda-BPN Kotabaru Luncurkan Sistem Integrasi BPHTB
Bapenda) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru meluncurkan sistem integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru meluncurkan sistem integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (28/12/2020).
Peluncuran sistem integrasi BPHTB yang berlangsung di kantor Bapenda, sekaligus tindak lanjut kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU). Meliputi tentang persetipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahanan dengan perpanjangan daerah.
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan, diluncurkan sistem integrasi bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya terkait dengan pembuatan sertifikat.
Tidak kalah pentingnya menurut Said Akhmad, seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelayanan secara online, upaya menghindari oknum-onkum penyelewengan uang seharusnya masuk ke daerah.
"Selain transaparansi pembayaran pajak BPHTB," jelas Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)