Pemerintah Melarang Kegiatan FPI
BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Ini Penjelasan Mahfud MD
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Baca juga: Penampilan Habib Rizieq Shihab Pelontos di Rutan Polda Mentrojaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI
Baca juga: Progres Penyelidikan Komnas HAM Soal Penembakan 6 Anggota FPI 75 Persen, Siap Panggil Saksi Ahli
Baca juga: DIHALAU saat Mau Ikut Aksi 1812, Simpatisan FPI Diminta Putar Balik di Pertigaan Cikande Asem
Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.