Berita Kabupaten Banjar
Pertambangan Tanpa Izin di Desa Rampah Dilaporkan ke Polres Banjar Kalsel
Kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Rampah, Kecamatan Beruntuhng Baru, dilaporkan kuasa hukum PT AGM ke Polres Banjar, Kalsel.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pertambangan tanpa izin (Peti) batu bara di Desa Rampah, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dilaporkan kembali ke Polres Banjar.
Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi, mendatangi Polres Banjar, Rabu (30/12/2020), menyampaikan laporan tersebut.
"Kami melakukan patroli gabungan dan menemukan bukaan baru, setumpuk batu bara dari dasar sebanyak 300 metrik ton," jelas Suhari setelah membuat laporan.
Tak hanya itu, juga ditemukan surat jalan pengiriman batu bara sebanyak sembilan lembar dan lembar pengiriman BBM.
Baca juga: Ketahuan Melakukan Pertambangan Ilegal, Pelaku Peti di Paramasan Pindah ke Beruntung Baru Banjar
Baca juga: Diduga Sungai Mengkauk Kabupaten Banjar Tercemar akibat Peti, DLH Kalsel Ambil Sampel Air
Suhardi menyayangkan peti yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama dengan Pertambangan tanpa Izin di Desa Remo yang ditemukan beberapa waktu lalu.
Diduga, akvitas pelaku bergeser ke lokasi tersebut. "Ini laporan kedua. Sebelumnya, kami sudah yang di Desa Remo," ujarnya.
Sementara itu untuk proses hukum laporan Pertambangan tanpa izin di Desa Remo, menurut Suhardi, masih dalam tahap penyelidikan.
Dan sepengetahuannya, petugas masih memanggil diduga pelaku yang sampai sekarang belum datang memenuhi undangan dari penyidik Polres Banjar.
Wilayah Desa Remo dan Desa Rampah adalah wilayah yang sudah direklamasi oleh PT AGM sebagai pemegang izin resmi pertambangan, PKP2B, dan bertanggung jawab penuh atas wilayah tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
