Berita Kabupaten Banjar

Pertambangan Tanpa Izin di Desa Rampah Dilaporkan ke Polres Banjar Kalsel

Kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Rampah, Kecamatan Beruntuhng Baru, dilaporkan kuasa hukum PT AGM ke Polres Banjar, Kalsel.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
PT AGM untuk BPost
Lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Remo blok 1, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pertambangan tanpa izin (Peti) batu bara di Desa Rampah, Kecamatan Beruntung BaruKabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dilaporkan kembali ke Polres Banjar.

Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi, mendatangi Polres Banjar, Rabu (30/12/2020), menyampaikan laporan tersebut.

"Kami melakukan patroli gabungan dan menemukan bukaan baru, setumpuk batu bara dari dasar sebanyak 300 metrik ton," jelas Suhari setelah membuat laporan.

Tak hanya itu, juga ditemukan surat jalan pengiriman batu bara sebanyak sembilan lembar dan lembar pengiriman BBM.

Baca juga: Ketahuan Melakukan Pertambangan Ilegal, Pelaku Peti di Paramasan Pindah ke Beruntung Baru Banjar

Baca juga: Diduga Sungai Mengkauk Kabupaten Banjar Tercemar akibat Peti, DLH Kalsel Ambil Sampel Air

Suhardi menyayangkan peti yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama dengan Pertambangan tanpa Izin di Desa Remo yang ditemukan beberapa waktu lalu.

Diduga, akvitas pelaku bergeser ke lokasi tersebut. "Ini laporan kedua. Sebelumnya, kami  sudah yang di Desa Remo," ujarnya.

Sementara itu untuk proses hukum laporan Pertambangan tanpa izin di Desa Remo, menurut Suhardi, masih dalam tahap penyelidikan.

Dan sepengetahuannya, petugas masih memanggil diduga pelaku yang sampai sekarang belum datang memenuhi undangan dari penyidik Polres Banjar.

Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) memperlihatkan bukti surat jalan pengiriman batu bara yang diduga milik pelaku Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah konsesi perusahan, setelah melapor di Polres Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (30/12/2020).
Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) memperlihatkan bukti surat jalan pengiriman batu bara yang diduga milik pelaku Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah konsesi perusahan, setelah melapor di Polres Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (30/12/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI)

Wilayah Desa Remo dan Desa Rampah adalah wilayah yang sudah direklamasi oleh PT AGM sebagai pemegang izin resmi pertambangan, PKP2B, dan bertanggung jawab penuh atas wilayah tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved