Bisnis Techno
MAU Berkerumun Malam Tahun Baru? Apalikasi Zoom Jawabnya, Bisa untuk 100 Orang, 40 Menit & Gratis!
Aplikasi konferensi video Zoom Meeting memberikan akses bagi kamu-kamu yang ingin berkerumun via daring di malam tahun baru.
"Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," katanya.
5. Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
" Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.
"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
6. DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apa pun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada," kata pria yang akrab disapa Ariza itu seperti dinukil dari Antara, Senin (28/12/2020).
"Sebelumnya ada musik, apakah itu konser, apakah itu tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan lainnya ditiadakan," ucapnya.
Perayaan di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.
7. Surabaya
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menegaskan tidak ada perayaan di malam pergantian Tahun Baru 2021 karena masih memasuki masa pandemik Covid-19.
"Sudah ada imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dikutip dari Antara, 21 Desember 2020.
"Kapolrestabes juga sudah menegaskan kembali. Jadi silakan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing," imbuhnya.
Menurut dia, karena masih dalam suasana pandemik maka cipta kondisi yang sehat perlu dikedepankan.
Sebagai wujud jaminan tidak terjadi kerumunan dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, pihaknya melakukan pencegahan terhadap penjual kembang api dan terompet.
"Kami imbau tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet. Nanti akan ada razia dan penindakan bagi yang melanggar," ucap perwira menengah tersebut.
8. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir dari Antara, 21 Desember 2020.
Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.
Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
9. Riau
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya.
"Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru Covid-19.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian.
Selain itu, dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
10. Aceh
Selain sejumlah daerah di atas, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan hal yang sama.
Terlebih, perayaan tahun baru tersebut disebutkan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Pelarangan perayaan tahun baru tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.
Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar
Hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pemerintah-taiwan-melarang-penggunaan-aplikasi-zoom.jpg)