Berita Banjarmasin

Dipergoki Korban Saat Beraksi, Pencuri Motor di Jalan Veteran Banjarmasin Berhasil Dibekuk Warga

AL (27) tertangkap warga saat berusaha membawa kabur motor curian dari aksinya di Jalan Veteran, Gang Kenari Raya, Banjarmasin.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Tengah untuk BPost
AL (27) diamankan polisi setelah dibekuk warga saat mencuri motor pada Rabu (23/12/2020) silam. 

Editor : Hari Widodo
 
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - AL (27) tertangkap warga saat berusaha membawa kabur motor curian dari aksinya di Jalan Veteran, Gang Kenari Raya, Banjarmasin.

Warga Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu bersama seorang rekannya kedapatan tengah mendorong motor curian.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, 23 Desember 2020 silam pukul 19.30 Wita di mana Rahma, si pemilik motor memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya di Jalan Veteran Gang Kenari Raya.

Tak berselang lama ia kemudian masuk kedalam rumah.

Baca juga: Diduga Jadi Penadah Curanmor, DPO Kasus Pencurian di Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor di Kabupaten HST Diamankan Polsek Pandawan

Selanjutnya ketika aka nmembeli makanan, ia memergoki di depan rumah, sepeda motornya dibawa oleh kedua pelaku.

Saat itu, AL yang menggunakan sepeda motor jenis matik  mendorong dengan kaki sepeda motor korban yang ditunggangi oleh pelaku satunya.

"Melihat hal tersebut korban mengejar dan akhirnya dia berhasil menarik baju pelaku AL hingga membuatnya terjatuh," terang Kapolsek.

Sayangnya pelaku yang menunggangi motor korban kabur dari tempat kejadian.

Kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar hingga tidak berapa lama kemudian datang warga membantu mengamankan AL.

Baca juga: Lakukan Aksi Curanmor di Bahaur, Warga Kapuas ini Diringkus Polsek Kahayan Kuala

Adapun sepeda motor yang berusaha diambil oleh pelaku berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy No. Pol DA 6369 AGE.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah lanjut guna proses lebih lanjut. Dan kepada AL dijerat dengan pasal 362 KUHP. (banjarmasinpost.co.id/noor masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved