Hukuman Kebiri Kimia

Fakta-fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Mulai Diberlakukan, Pelaku Anak Dikecualikan

Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak resmi berlaku. Berikut ini fakta-fakta dari aturan dalam PP Nomor 70 Tahun 2020

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.Fakta-fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Mulai Diberlakukan, Pelaku Anak Dikecualikan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak resmi berlaku.

Berikut ini fakta-fakta dari aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hukuman itu diberlakukan untuk membuat efek jera para pelaku kekerasan seksual, termasuk predator seksual anak.

Hukuman berat dengan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Peseban Banjarmasin Gelar Trofeo pada 6 Januari 2021 untuk Mengenang H Arief Inayatullah

Baca juga: Sudahkah dapat SMS? Ini Dia Tahapan dan Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19, Catat Tanggalnya!

Ternyata, dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan sanksi tersebut.

Hal itu tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi: Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam pelaksanaannya, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 5.

Ilustrasi penganiayaan bayi
Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

Tahapannya pun dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan seperti yang tercantum dalam Pasal 6.

Setelah melalui serangkaian penilaian klinis yang dijelaskan di Pasal 7, maka akan disimpulkan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia, dalam Pasal 8.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

* Penjelasan Soal Bahan Kimia yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual

Pemerintah melalui presiden Jokowi Widodo sudah menetapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved