Hukuman Kebiri Kimia

Fakta-fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Mulai Diberlakukan, Pelaku Anak Dikecualikan

Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak resmi berlaku. Berikut ini fakta-fakta dari aturan dalam PP Nomor 70 Tahun 2020

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.Fakta-fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Mulai Diberlakukan, Pelaku Anak Dikecualikan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak resmi berlaku.

Berikut ini fakta-fakta dari aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hukuman itu diberlakukan untuk membuat efek jera para pelaku kekerasan seksual, termasuk predator seksual anak.

Hukuman berat dengan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Peseban Banjarmasin Gelar Trofeo pada 6 Januari 2021 untuk Mengenang H Arief Inayatullah

Baca juga: Sudahkah dapat SMS? Ini Dia Tahapan dan Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19, Catat Tanggalnya!

Ternyata, dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan sanksi tersebut.

Hal itu tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi: Pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Dalam pelaksanaannya, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 5.

Ilustrasi penganiayaan bayi
Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

Tahapannya pun dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan seperti yang tercantum dalam Pasal 6.

Setelah melalui serangkaian penilaian klinis yang dijelaskan di Pasal 7, maka akan disimpulkan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia, dalam Pasal 8.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

* Penjelasan Soal Bahan Kimia yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual

Pemerintah melalui presiden Jokowi Widodo sudah menetapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Namun dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan mengenai jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan hanya menyebutkan mengenai mekanisme penyuntikan menggunakan zat kimia.

Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak

melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi, " bunyi pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.

Hukuman kebiri kimia dalam aturan itu juga disebutkan dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atau sesuai pasal 9 huruf d PP Nomor 70 Tahun 2020.

Mengenai Tata cara pelaksanaan teknis dalam PP tersebut diserahkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 dan 2:

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a, Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

* Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo.

PP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannha kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan.

"Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik,” ujar Nahar.

Lebih lanjut Nahar menjelaskan, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Nahar juga menambahkan, pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa.

Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA.

Adapun PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia yang Ditandatangani Presiden Jokowi, dan PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?, dan  di Kompas.com dengan judul "Hukuman Kebiri Kimia Berlaku, Pelaku Anak Tidak Bisa Dikenakan"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved