Berita Jakarta
Aziz Yanuar Sebut Uang FPI di Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Digarong, Polri Bantah Memblokir
Menurut Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah uang milik Front Persatuan Islam (FPI) yang ada dua bank mendadak tak bisa ditarik.
Padahal yang puluhan juta rupiah itu digunakan untuk membantu kaum dhuafa dan anak yatim.
Menurut Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
Aziz mengatakan rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.
Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.
Baca juga: Permintaan Komunitas Pers Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Mengancam Tugas Jurnalis
Baca juga: Penampilan Habib Rizieq Shihab Pelontos di Rutan Polda Mentrojaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI
Baca juga: ANCAMAN Simpatisan Habib Rizieq, Penggal Polisi hingga Minta Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021)
Aziz mengatakan dua bank itulah yang kini sedang dipastikan soal rekening FPI yang diblokir.
Pihaknya akan kembali mengonfirmasi lebih lanjut jika sudah confirm.
Namun, Aziz tak bisa memungkiri bahwa ada uang puluhan juta yang berada di rekening yang diblokir tersebut.
"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong. (Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.