Guru PPPK

Pelamar PPPK Berusia Lebih 35 Tahun Diperbolehkan, Ini Perbedaan Haknya dengan PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam jumpa pers virtual Selasa (5/1/2021) pagi, menjelaskan PPPK dengan PNS.

AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tahun 2021, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merekrut 1 juta guru lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ternyata guru hanyalah salah satu dari 147 jabatan fungsional yang akan diisi pegawai dengan status PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam jumpa pers virtual Selasa (5/1/2021) pagi, menjelaskan perbedaan dan kesamaan hak dan kewajiban PPPK dengan PNS.

Baca juga: Bukan Hanya Guru, Ternyata Ada 147 Jabatan Fungsional yang Bakal Diisi PPPK, Begini Penjelasan BKN

Baca juga: Pemkab Kotabaru Pastikan Gaji Pegawai Cair Hari Ini

Menurut Bima Haria, PPPK ini bukan tenaga kontrak biasa. Mereka adalah profesional yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pelamar PPPK bahkan tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Bedanya dengan PNS, perekrutan PPPK ini sesuai kebutuhan dan posisi. Mereka tidak harus melewati jenjang kepangkatan seperti dilalui PNS dari muda, madya dan seterusnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021). Tema jumpa pers, Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021). Tema jumpa pers, Dorong Produktivitas Birokrasi, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK dalam Sejumlah Jabatan ASN. (zoom/banjarmasinpost.co.id)

“Jadi PPPK bisa difokuskan pada pengembangan kualitas, sehingga tidak direpotkan dengan urusan administrasi,” jelasnya.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hanya, perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go (manfaat pasti) menjadi fully funded (iuran pasti).

“Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK,” imbuh Bima.

Baca juga: Hadi Rahman Resmi Jabat Kepala Ombudsman Kalsel Gantikan Noorhalis Majid

Baca juga: Gaji Guru ASN Banjarbaru Ternyata Juga Terlambat Dibayar

Ditambahkan dia, Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

Bahkan, hingga saat ini pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

(Banjarmasinpost.co.id/kristin juli)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved